Jalan Poros Desa Batuq Ambruk, Kades Berharap Ada Percepatan Pembanguan Jalur Alternatif

TENGGARONG – Akses utama warga Desa Batuq, Kecamatan Muara Muntai, Kutai Kartanegara (Kukar) terputus, akibat ambruknya jalan poros desa, pada Rabu (6/8/2025) dini hari.

Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 01.00 dini hari hingga 09.00 WITA, diduga akibat kondisi tanah yang tidak stabil karena letak jalan yang berada di bantaran Sungai Mahakam.

Sebelum jalan tersebut ambruk, warga sudah melihat tanda-tanda longsor pada sebuah pohon yang berjarak sekitar 6 hingga 7 meter dari lokasi jembatan. Pohon tersebut tumbang lebih dulu, dan selang beberapa jam kemudian badan jalan di jembatan ikut longsor.

“Itu satu-satunya jalan poros utama desa. Tidak ada jalan alternatif lain yang bisa dilalui kendaraan,” ujar Kepala Desa Batuq, Suwandi, pada Kamis (7/8/2025).

Pasca insiden tersebut, warga bersama pihak desa telah berupaya membuat jalan darurat berupa jalur tanah yang dialihkan turun dari badan jalan. Jalur tersebut saat ini menjadi satu-satunya akses penghubung sementara di Desa Batuq.

Diketahui, jalan yang ambruk telah disemenisasi pada 2021. Saat ini, untuk mengatasi kondisi jalan yang terputus, saat ini jalan alternatif dengan menggunakan tanah uruk sedang dibangun di bagian belakang desa.

Sehari setelah kejadian, tim gabungan dari Dinas Pekerjaan Umum (PU), Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA), konsultan teknis, serta anggota DPRD Kukar Sopan Sopian dan Ridiannur telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi jembatan ambruk.

“Kita berharap ada percepatan pembangunan jalan alternatif dan juga perbaikan jalan agar mobilitas warga tidak terganggu lebih lama,” tutupnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

READ  Banyak Keluhan Akses SPMB, DPRD Minta Disdikbud Beri Penjelasan
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img