
SAMARINDA – Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau dalam melindungi pekerja rentan kembali mendapat pengakuan. Bupati Berau Sri Juniarsih Mas menerima penghargaan nominasi Paritrana Award 2025 dari Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, dalam kegiatan yang digelar di Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, Selasa (5/8/2025).
Dalam kesempatan itu, Bupati Sri menegaskan bahwa pemerintah daerah terus memprioritaskan perlindungan sosial bagi para pekerja di sektor informal, seperti petani, nelayan, dan pelaku usaha mikro.
“Tahun ini, sebanyak 4.465 pekerja rentan telah didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan menggunakan anggaran APBD,” ujarnya.
Selain itu, Pemkab Berau juga memanfaatkan dana bagi hasil (DBH) kelapa sawit untuk menjangkau 4.500 pekerja tambahan. Tak hanya mengandalkan anggaran pemerintah, Pemkab Berau juga menggandeng dunia usaha melalui skema Corporate Social Responsibility (CSR) untuk membiayai iuran BPJS bagi para pekerja.
Langkah ini disebut sebagai upaya meringankan beban peserta sekaligus memperluas cakupan perlindungan.
“Kami ingin semua pekerja di Berau, baik formal maupun informal, memiliki jaminan sosial dan kesehatan,” tegasnya.
Sebagai dasar hukum, Pemkab Berau telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja rentan. Aturan ini mewajibkan pemerintah daerah menyediakan jaminan dasar bagi tenaga kerja informal.
“Selain itu, kami juga memperkuat kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan guna memastikan pelaksanaan program berjalan optimal,” pungkasnya. (adv/srn/set)


