Eskalasi Kredit Kukar Idaman Siap Diimplementasikan, Plafon Meningkat Hingga Rp 500 Juta

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha lokal. Salah satunya adalah dengan melakukan eskalasi terhadap program Kredit Kukar Idaman (KKI) yang telah dijalankan Pemkab Kukar bersama Bankaltimtara.

Dalam peresmian gedung layanan prioritas Bankaltimtara Cabang Tenggarong, Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri mengatakan bahwa pihaknya tengah membicarakan peningkatan plafon KKI dari Rp 50 juta menjadi maksimal Rp 500 juta sebagai bentuk penguatan program dalam mendukung ekonomi kerakyatan.

“Salah satu isu yang kami bahas hari ini bersama OJK, Bank Indonesia, serta Bankaltimtara adalah eskalasi dari program KKI,” ujar Aulia, Senin (4/8/2025).

Lebih lanjut Aulia menjelskan, KKI merupakan program unggulan Kukar Idaman yang diluncurkan dengan plafon awal Rp 50 juta dan bunga 0 persen pada era kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Kukar sebelumnya. Tujuannya adalah memberikan akses pembiayaan legal bagi pelaku UMKM dan usaha kecil lainnya agar tak lagi bergantung pada rentenir.

Sejak diluncurkan, program ini telah diserap oleh lebih dari 1.700 debitur, dengan total penyaluran mencapai Rp 36 Miliar. Tingkat gagal bayar atau Non Performing Loan (NPL) tercatat di bawah 3 persen. Hal ini menunjukkan bahwa program ini tidak hanya sehat secara sistem, tapi juga sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

“Program ini berjalan sehat, dan fleksibel. Artinya, masyarakat memang benar-benar membutuhkan akses pembiayaan seperti ini,” jelas Aulia.

Kini, melalui inisiatif lanjutan bertajuk Kukar Idaman Terbaik, plafon kredit ditingkatkan hingga Rp 500 juta. Namun, Aulia menegaskan bahwa mekanisme penyaluran tetap mengacu pada sejumlah syarat yang ketat dan terukur, termasuk kelayakan usaha, lokasi yang jelas, serta proyeksi pengembalian dana yang realistis.

READ  Madri Pani: Bangun BTS, Bukan WiFi Gratis untuk Atasi Blankspot di Berau

Kredit ini juga dirancang fleksibel sesuai jenis usaha. Misalnya, untuk sektor pertanian, peternakan, dan perikanan, cicilan dilakukan setelah panen atau masa produksi selesai.

“Kalau panennya tiga bulan, maka pembayaran cicilan baru dilakukan setelah masa panen, ketika hasilnya sudah ada dan bisa disetorkan ke Bank Kaltimtara,” tambah Aulia.

Melalui penguatan program ini, Pemkab Kukar berharap makin banyak pelaku usaha produktif yang terhindar dari praktik pinjaman ilegal, sekaligus mampu tumbuh dan berkontribusi dalam mendorong ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img