TENGGARONG — Puluhan masyarakat adat kembali turun ke jalan. Mereka menggelar unjuk rasa di depan Kantor Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), pada Senin (4/8/2025). Mereka menuntut pencabutan izin PT Budiduta Agramakmur (BDAM) yang beroperasi di Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu.
Massa yang tergabung dalam masyarakat hukum adat lingkar Hak Guna Usaha (HGU) PT BDAM, menilai perusahaan telah merampas hak-hak warga dan melakukan berbagai pelanggaran serius. Mulai dari penggusuran lahan hingga kriminalisasi tokoh adat.
“Banyak kebun warga digusur tanpa ganti rugi. Ini bentuk ketidakadilan terhadap hak hidup masyarakat,” tegas Thomas Fasenga, sekretaris Tim Penuntut Hak Masyarakat.
Menurut Thomas, setidaknya ada delapan desa dan dua kelurahan terdampak langsung oleh aktivitas perusahaan, termasuk di dalamnya Kelurahan Jahab dan Loa Ipuh Darat. Ratusan hektare kebun warga yang berisi tanaman cokelat, kopi, dan sawit digusur tanpa persetujuan pemiliknya.
Lebih jauh, Thomas menyebut PT BDAM sebagai penerus PT Haspam tidak melanjutkan proses ganti rugi yang dulu pernah dilakukan. Setelah ganti rugi awal sekitar 200 hektare, tidak ada lagi kejelasan hingga kini.
“Masyarakat mengira ada lanjutan sesuai progres pembukaan lahan. Tapi ternyata semua isi kebun kami dirampas begitu saja,” paparnya.
Dalam aksinya, warga membentangkan spanduk besar berisi delapan poin tudingan pelanggaran yang dilakukan perusahaan, mulai dari kriminalisasi tokoh adat hingga intimidasi bersenjata.
Adapun poin-poin tuduhan itu meliputi :
1. Penangkapan tokoh adat Benua Etam oleh aparat,
2. Penahanan pengurus kelompok tani,
3. Perusakan kebun warga dengan pengawalan Brimob dan preman,
4. Penghancuran pondok-pondok petani,
5. Kerusakan tanaman rakyat,
6. Intimidasi terhadap petani oleh aparat keamanan,
7. Pemaksaan ganti rugi dengan nilai hanya Rp 5 juta, dan
8. Upaya adu domba tokoh adat dan masyarakat.
Melalui aksi ini, masyarakat mendesak Bupati Kukar agar turun tangan menyelesaikan konflik berkepanjangan ini. Mereka menilai, negara dan pemerintah daerah tidak boleh membiarkan pelanggaran terhadap hak ulayat terus terjadi.
“Kami ingin pemerintah hadir. Jangan diam. Ini menyangkut masa depan kami dan anak cucu,” ujar Thomas.
Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i



