PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 memantik perdebatan soal arah demokrasi Indonesia. Permohonan judicial review yang diajukan Perludem ini dikabulkan MK dengan memutuskan bahwa pemilu nasional (presiden, DPR, DPD, dan DPRD provinsi/kabupaten/kota) dan pemilu daerah (pilkada) tetap dalam satu rezim serentak, namun pelaksanaannya dipisahkan dalam jeda minimal 2,5 tahun.
Artinya, tidak ada lagi pelaksanaan lima kotak suara dalam satu hari seperti 2019. Pemilu nasional akan tetap digelar terlebih dahulu, sedangkan pemilihan gubernur dan bupati/wali kota baru dilakukan dua setengah tahun kemudian. MK menilai beban kerja, desain kelembagaan, hingga kualitas pilihan pemilih dan kaderisasi partai jauh lebih terjamin dengan pemisahan waktu ini.
Bagi saya, keputusan ini memang langkah maju secara teknis. Tapi bukan berarti kita boleh puas. Sebab, masalah utama demokrasi kita bukan semata soal jadwal pemilu, melainkan soal bagaimana kekuasaan dijalankan pasca pemilu.
Beberapa hari lalu, saya sempat berdiskusi panjang dengan Dr. Saipul S.Sos.,M.Si., mantan Ketua Bawaslu Kaltim, yang kini kembali aktif sebagai dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman (Fisipol Unmul).
Beliau bukan sosok asing bagi saya. Kami pernah bersama-sama di jalur pengawasan pemilu selama bertahun-tahun. Saat itu, saya menjabat sebagai Ketua Panwaslu Bontang 2015 dan 2017, lalu sebagai Anggota Bawaslu Bontang 2018–2023. Dari banyak tokoh yang pernah saya temui, Dr. Saipul adalah salah satu yang paling konsisten menjaga nalar kritisnya terhadap demokrasi dan etika kekuasaan.
Menurut Saipul, demokrasi kita hari ini terjebak pada prosedur, bukan substansi. “Pemilu kita ini terlalu formal. Prosesnya normatif, tapi hasilnya kadang cuma jadi formalitas,” ujarnya. Ia menyoroti banyaknya jabatan publik yang sudah dikondisikan dari awal. Proses seleksi tinggal stempel. Nama-nama sudah ada sebelum tahapan dimulai.
Ia juga bicara soal anggaran negara yang digunakan seenaknya. “Memangnya itu uang nenek moyang pejabat? Itu uang rakyat. Tapi kita biarkan mereka kondisikan jabatan seenaknya,” katanya. Regulasi pun kerap dijadikan tameng untuk menutupi praktik-praktik yang tidak adil.
Yang paling ditekankan Saipul adalah soal pertanggungjawaban pasca pemilu. Janji kampanye dianggap bukan lagi kewajiban. “Padahal itu komitmen. Gratispoli misalnya, dijanjikan saat kampanye, tapi setelah menang dibilang nggak ada anggaran. Lho, waktu janji itu, nggak dihitung dulu?” kritiknya.
Menurutnya, situasi ini terjadi karena rakyat juga ikut permisif. Pemilu dianggap selesai saat pencoblosan. Padahal justru di sanalah awal dari kerja demokrasi yang sebenarnya. “Kalau tidak dikoreksi, kita bisa lebih parah dari Orde Baru. Bedanya sekarang semua dibungkus legalitas,” tegasnya.
Saipul juga mengkritik absennya mekanisme uji publik terhadap pejabat tinggi. Presiden bisa tunjuk menteri tanpa ada ruang partisipasi publik. Akibatnya, pejabat yang tak paham bidangnya malah terjerat konflik kepentingan. Ia menyebut kasus Menteri Pendidikan yang justru menguatkan koneksi bisnis pribadi lewat jabatan publik.
Menurutnya, jabatan seperti Menteri Pendidikan atau Menpan-RB harusnya dipegang orang dari habitatnya. “Urus pendidikan, ya dari kampus. Urus ASN, ya dari ASN senior. Jangan dari partai. Hari ini bicara netralitas, besok pakai baju partai,” sindirnya.
Pesannya jelas: pemilu hanyalah pintu masuk. Demokrasi baru benar-benar berjalan setelahnya. Rakyat harus mengawasi, bukan hanya memilih. Jika tidak, penguasa akan merasa tak perlu lagi takut ingkar. Sistem ini hanya akan melanggengkan kekuasaan yang bebas dari kontrol publik.
Putusan MK soal jeda waktu pemilu memang solusi teknis dari kelelahan dan tumpang tindih 2019. Tapi tantangan besar kita tetap soal substansi: bagaimana menjadikan pemilu sebagai alat untuk menghadirkan pemerintahan yang bisa dikontrol, bukan sekadar dipilih.
Kalau sistem ini terus dibiarkan tanpa koreksi, kita bukan makin maju. Kita justru makin kacau. Dan faktanya, itu sudah mulai terasa sekarang. (*)
Oleh: Agus Susanto, S.Hut., S.H., M.H.


