Dorong Efisiensi Layanan, Bupati Kukar Kukuhkan Puluhan Pejabat Fungsional

TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), dr Aulia Rahman Basri, melantik puluhan pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Pelantikan ini digelar di Mall Pelayanan Publik (MPP) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kukar, pada Senin (28/7/2025).

Dalam kesempatan ini, Aulia menegaskan bahwa momentum ini menandai pergeseran status pegawai dari struktural menjadi fungsional. Di mana yang sebelumnya mereka merupakan staf, kini bergeser menjadi pejabat fungsional. Sekaligus menjadi bagian dari reformasi birokrasi diera kepemimpinannya.

Ia menjelaskan bahwa struktur birokrasi saat ini mengalami perubahan signifikan. Jika sebelumnya dikenal istilah pejabat eselon IV dan III, kini sebagian besar telah dialihkan menjadi jabatan fungsional. Aulia juga menegaskan bahwa transformasi ini adalah langkah maju dalam mewujudkan birokrasi yang lebih efektif, efisien, dan berbasis keahlian.

“Kita berharap para pejabat fungsional yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan penuh dedikasi dan profesionalisme,” sebutnya.

Ia juga memastikan bahwa pelantikan pejabat fungsional ini merupakan bagian dari sistem kaderisasi dan bagian dari jenjang karir yang berjalan di lingkungan Pemkab Kukar. Dulu pejabat fungsional lebih akrab dengan istilah eselon IV dan III. Sekarang, sebagian besar sudah berubah menjadi pejabat fungsional.

“Tentunya mereka memiliki kompetensi tertentu sesuai fungsinya, sehingga layak untuk diangkat,” serunya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar, Mopfiyanto Ramadhan menjelaskan bahwa pelantikan pejabat fungsional ini didominasi oleh pejabat fungsional dari DPMPTSP Kukar.

Ia juga mengatakan bahwa pelantikan ini merupakan upaya mewujudkan Kukar Idaman Terbaik di bidang pelayanan publik. “Kita berharap dengan pelantikan pejabat fungsional ini dapat memperlancar proses pelayanan publik,” tutupnya.
(Adv)

READ  Jelang Pelaksaaan Erau, Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura Ajak Warga Jaga Ketertiban Acara

Penulis: Ady Wahyudi
Editor: Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img