Kapolri: 46 Tersangka Karhutla di Riau Telah Diamankan

JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan saat ini sudah ada 46 orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Riau.

“Beberapa kegiatan yang dilakukan dalam rangka upaya penegakan hukum saat ini juga sudah dilaksanakan, Pak Kapolda tadi melaporkan bahwa ada 46 tersangka yang saat ini sudah diamankan yang diproses karena melakukan pembakaran,” kata Sigit dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Kapolri mengatakan saat ini Polda Riau masih mendalami modus para tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan tersebut.

“Apakah ini sengaja atau lalai, sehingga ini mengakibatkan kurang lebih 280 hektare lahan yang terbakar,” ujarnya.

Ia juga mengatakan Satgas Karhutla telah melakukan berbagai upaya untuk memadamkan titik api. Dia berharap upaya ini segera membuahkan hasil.

“Kemudian upaya yang dilakukan tim mulai dari water bombingsampai dengan modifikasi OMC terus dilakukan, mudah-mudahan OMC bisa berjalan maksimal sehingga dalam kurun waktu ke depan kita harapkan akan terjadi hujan, khususnya di titik-titik yang memang menjadi fire spot,” kata Kapolri.

Sigit juga mengatakan pihaknya akan mengerahkan helikopter untuk memadamkan titik api di beberapa wilayah dengan metode water bombing, khususnya di daerah yang sulit dijangkau.

“Namun di sisi lain ada wilayah-wilayah yang tadi kita laksanakan pemantauan di Rokan Hulu di wilayah perbukitan sehingga hanya bisa dijangkau menggunakan water bombing. Ini juga tadi disampaikan dalam kurun beberapa waktu nanti akan ditambahkan heli untuk melaksanakan water bombing, diharapkan ini bisa segera bantu memadamkan,” tuturnya. (ANT/KN)

READ  Megawati Instruksikan Kader PDIP yang Belum Retret Ikut Angkatan Kedua
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img