Media Tak Selalu Soal Rupiah: Kolaborasi Kawal KKN Mahasiswa Unmul

SELASA (8/7) lalu, saya dihubungi Kiswanto, Ph.D., Ketua Pusat Pengabdian kepada Masyarakat – Kuliah Kerja Nyata (P2M-KKN) Universitas Mulawarman. Ia mengirim surat resmi dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M), lembaga yang menangani pelaksanaan KKN. Dalam surat itu, Media Kaltim ditawarkan sebagai salah satu media partner untuk kegiatan KKN Angkatan 51 Tahun 2025. Surat serupa juga dikirim ke sejumlah pimpinan media di Kaltim.

Tak lama setelah itu, Ari Wibowo ikut menghubungi saya. Ia mantan Humas Unmul, kini juga terlibat dalam pelaksanaan KKN. Ari sudah lama saya kenal. Beberapa kerja sama Media Kaltim dengan Unmul sebelumnya juga lewat dia. Komunikasinya selalu mudah, koordinasi lancar.

Begitu juga dengan Kiswanto. Kami satu angkatan di Fakultas Kehutanan (Fahutan) Unmul. Sama-sama aktif di Silva Mulawarman—senat mahasiswa di lingkungan Fahutan Unmul. Bedanya, Kiswanto memilih jalur akademik. Kini ia dosen, dan dipercaya memimpin ribuan mahasiswa turun ke desa-desa dalam program KKN.

Saya tak pikir panjang. Tawaran itu langsung saya iyakan. Bukan karena pertemanan, tapi karena sejak awal Media Kaltim selalu terbuka mendukung kegiatan mahasiswa. Apalagi dari kampus yang membentuk saya.

Tak ada hitung-hitungan bisnis. Tak ada proposal anggaran. Cukup nama dan logo Media Kaltim ditaruh di setiap materi publikasi, selebihnya kami bantu peliputannya. Tidak semua kerja media harus berujung pada rupiah. Apalagi ini soal pengabdian.

Sabtu (12/7), ada undangan untuk menghadiri acara pelepasan mahasiswa KKN di Halaman GOR 27 September Unmul. Saya tak bisa hadir. Masih di Bontang, dan ada urusan lain. Tapi saya utus dua wartawan kami: Khoirul Umam dan Muhammad Nuzul Saputra.

Ternyata, panitia menyiapkan penghargaan khusus untuk media partner. Sertifikat diserahkan langsung oleh Rektor Unmul, Abdunnur, didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Puguh Harjanto, dan diterima Khoirul Umam di atas panggung. Momen ini sederhana, tapi membanggakan.

READ  Pengukuhan Pengurus SPS Kaltim Periode 2025–2029 dan Dialog Soal Masa Depan Media (5): Batu Bara Besar, Migas Besar, Tapi Media di Kaltim Tetap Kesulitan

Selain Media Kaltim, RRI dan TVRI juga menerima penghargaan serupa. Artinya, media diakui sebagai bagian penting dalam mengawal jalannya pengabdian kampus ke masyarakat.

Dalam sambutannya, Rektor Unmul menyampaikan bahwa KKN bukan semata program akademik, tapi juga bagian dari proses pembentukan karakter mahasiswa. Ia mengingatkan bahwa para peserta membawa nama baik kampus ke tengah masyarakat. “Mahasiswa harus menjaga etika, semangat, dan sikap profesional selama di lapangan,” katanya.

Tahun ini, Unmul melepas 3.427 mahasiswa ke 10 kabupaten/kota di Kalimantan Timur. Sekitar 80 persen peserta adalah perempuan. Mereka akan berada di lapangan selama 46 hari, menyatu dengan masyarakat desa. Temanya: Sinergitas Kampus Berdampak Membangun Kemandirian Desa Menuju Indonesia Emas.

Dukungan juga datang dari Pemprov Kaltim. Gubernur Kaltim, melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Puguh Harjito, menegaskan pentingnya peran mahasiswa dalam memperkuat kelembagaan desa, mendampingi masyarakat adat, serta mendorong kemandirian ekonomi lokal.

Kiswanto, dalam sesi terpisah, mengatakan KKN tak boleh lagi hanya soal cat gapura atau pasang plang jalan. Mahasiswa harus turun dengan program yang konkret dan berdampak. Bantu kelola dana desa, dorong partisipasi warga, kuatkan layanan dasar.

Ia juga berharap Media Kaltim ikut menyebarkan kerja-kerja mahasiswa di lapangan. Bukan hanya seremonial. Dan kami siap. Media Kaltim akan kawal sampai tuntas.

Bagi kami, ini bukan sekadar liputan. Ini soal komitmen. Pengabdian yang jujur dan sederhana pantas diberi ruang. Pantas diberitakan. Mahasiswa juga harus tahu, ada media yang siap menjadi penyambung suara mereka.

Selamat mengabdi di desa. Bawa ilmu, bawa etika, bawa semangat. Kami di belakang kalian. (*)

Oleh: Agus Susanto, S.Hut., S.H., M.H.

READ  Pendidikan Gratis Tak Gratis: Beban Berat di Pundak Daerah
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img