Dulu Ramai, Kini Terbengkalai: Nasib Pilu Taman Wisata Graha Mangrove Bontang

BEBERAPA hari lalu, TikTok kembali memunculkan potongan kenangan dari Taman Wisata Graha Mangrove di Kota Bontang. Video-video itu membandingkan masa lalu dan kini. Dulu, tempat ini hidup. Ramai di akhir pekan. Saya pun beberapa kali sempat berkunjung ke sana saat suasananya masih dipadati pengunjung.

Jembatan kayu jadi latar swafoto favorit. Musala kecil berdiri di antara rimbun mangrove. Ada warung, kursi cinta, pondok doa, hingga deretan gazebo, dan rumah makan di tepi laut. Sekarang, yang tersisa hanya kesunyian dan kayu-kayu lapuk. Terbengkalai!

Yang jarang diketahui, tempat ini bukan dibangun pemerintah. Bukan dari dana CSR perusahaan. Bukan pula proyek Dinas Pariwisata. Ini murni inisiatif pribadi Kahar Kalam. Seorang pengusaha lokal Kota Bontang. Ia membangun dari kantong sendiri, dengan semangat menjaga hutan mangrove sambil menggerakkan ekonomi warga sekitar.

Rasa penasaran mendorong saya kembali berkunjung pada Kamis (10/7) hari ini. Lokasinya sebenarnya tak jauh dari rumah saya, karena aksesnya melalui Perumahan Bukit Sekatup Damai (BSD). Suasana sunyi sudah terasa sejak tiba di gerbang masuk.

Sebelum sampai ke kawasan wisata, saya harus melewati dulu area Pemancingan Pondok Pesisir. Letaknya memang bersebelahan. Namun kondisinya terlihat tak terurus. Gazebo rusak, jembatan patah, dan semak belukar menjalar ke mana-mana. Tak ada satu pun aktivitas.

Sekitar 50 meter kemudian, saya tiba di pintu masuk kawasan mangrove. Papan sambutan bertuliskan “Selamat Datang di Taman Wisata Graha Mangrove Bontang-Kaltim” masih berdiri, tapi huruf-hurufnya sudah pudar.

Jembatan utama yang dulu kokoh kini berlubang dan rapuh. Hanya sebagian jalur yang masih bisa dilalui, itupun sebagian besar yang terbuat dari papan ulin. Pos tiket juga kosong. Tak ada petugas.

READ  Dulu Ditakuti di Newsroom, Kini Bambang Janu Santai di Warung Pecel

Saya pun mengabadikan kondisi terbaru. Spot bermain anak-anak sudah berkarat. Patung bebek besar tertutup daun kering. Titian kayu banyak yang patah. Tapi sisa-sisa bahwa tempat ini dulu dibangun dengan semangat dan harapan masih bisa dilihat.

Dua hari sebelumnya, saya sempat menghubungi Kahar Kalam. Ia bicara panjang, lugas, dan jujur. Saat ini, katanya, ia lebih banyak fokus mengembangkan kebun pertanian dan peternakan di kawasan Bontang Lestari seluas 100 hektare—yang sudah saya ulas dalam tulisan terpisah.

“Kalau soal investasi, saya mau tanding-tandingan. Ada nggak pengusaha lokal lain yang berani tanam modal di Bontang untuk pariwisata?” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa sejak 2014 hingga sebelum pandemi Covid-19, dana pribadi sekitar Rp12 miliar sudah ia habiskan untuk membangun dan merawat kawasan ini. Tapi dukungan dari pemerintah tak pernah benar-benar hadir.

Puncak kunjungan hanya terjadi dua kali saat momentum Lebaran, dengan hasil sekitar Rp500 juta. “Balik modal? Jauh,” ucapnya.

Namun, kata dia, bukan soal untung rugi yang membuatnya mundur. Tapi karena merasa sendirian. Ketika ramai, banyak yang datang. Saat sepi, semua menghilang. “Saya nggak punya uang banyak, tapi saya punya keberanian dan keteguhan,” tegasnya.

Ia bahkan sempat ingin mengembangkan lagi, tapi hingga kini belum ada kejelasan soal akses jalan yang masih harus melewati perumahan BSD. “Kalau tidak ada sinergi antara pemerintah dan pengusaha lokal, ya jangan berharap pariwisata kita bisa maju,” katanya menutup.

Ya, ini bukan soal wisata yang rusak. Ini soal kepedulian yang hilang. Tempat ini dibangun dengan niat baik, tapi dibiarkan sendiri.

Kalau suatu hari tak ada lagi yang tersisa, itu bukan karena Kahar menyerah. Tapi karena tak ada yang benar-benar ikut membantu menjaganya. Jangan juga datang hanya saat ramai, lalu hilang ketika tempat ini tak lagi “Instagramable”.

READ  Saat Fotografer Turun ke Green: Cerita di Balik Lensa Beleng Beleng Golf Open 2025

Oleh Agus Susanto, S.Hut., S.H., M.H.

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img