Badak LNG: Napas Panjang Energi Nasional setelah 10 Ribu Pengapalan

Bapak Ferry Sulistyo Nugroho yang saya temui Sabtu (5/7) pagi itu bukan lagi sosok yang dulu saya kenal sebagai Senior Manager Corporate Communication beberapa tahun lalu. Kini beliau menjabat Plt Direktur & COO Badak LNG. Berdiri di depan puluhan pimpinan media dalam acara Media Gathering Badak LNG 2025, ia bicara dengan tutur yang tenang, tapi penuh arah.

Dalam forum ini, Ferry tak hanya membuka acara jelajah alam, tapi menyampaikan sesuatu yang jauh lebih mendasar. Bahwa Badak LNG sedang bersiap melangkah ke fase strategis berikutnya. Menuju babak baru yang tak kalah penting dari awal pendiriannya.

Ia membuka sambutan dengan mengingatkan bahwa hari itu bukan hari biasa. Tanggal 5 Juli punya arti historis. Karena pada hari yang sama tahun 1977, dua train pertama (A dan B) Badak LNG menghasilkan tetesan perdana LNG, menandai beroperasinya kilang yang dibangun hanya dalam 36 bulan sejak perusahaan berdiri pada 26 November 1974.

Kilang diresmikan 1 Agustus 1977, dan pengapalan perdana dilakukan 9 Agustus dengan kapal LNG Aquarius menuju Jepang. “Ini bagian dari perjalanan panjang yang terus kami jaga dengan konsisten,” ucap Ferry.

Ia juga mengaitkan momen itu dengan pencapaian terbaru yang tak kalah monumental. Pengapalan LNG ke-10.000 yang dilaksanakan pada 12 Juni 2025. Pengiriman dilakukan menggunakan kapal Vivirt City LNG dengan kapasitas muatan sebesar 158.000 meter kubik, menuju Filipina. “Pengapalan ke-10.000 ini merupakan salah satu yang terbesar di dunia dari satu kilang,” ujarnya.

Dari depan, Plt Direktur & COO Badak LNG, Ferry Sulistyo Nugroho (jongkok, tengah), bersama Agus Susanto, Busori Sunaryo, Senior Manager Corporate Communication & Services Badak LNG, Mutiara Dinanti dari SKK Migas Kalsul, serta rekan media saat jelajah kawasan konservasi Badak LNG, Sabtu (5/7/2025).

Menurutnya, ini buah dari konsistensi Badak LNG menjaga keandalan operasi dan keselamatan kerja selama hampir lima dekade. “Ini kerja kolektif seluruh insan Badak LNG, mitra, dan stakeholder. Dan tentu saja, media juga terus menyuarakan apa yang kami kerjakan,” tuturnya.

READ  Kepergian Sudarmono dan Berakhirnya Perjalanan “Borneo Shoes” Keluarga Kami

Ferry menegaskan, Badak LNG tidak sedang bersandar pada kejayaan masa lalu. Pasokan gas sekitar 5 TCF dari North Delta Mahakam dijadwalkan masuk pada 2027–2028. Gas ini akan dimanfaatkan untuk mengaktifkan kembali Train 1 dan mengembalikan operasional kilang ke kapasitas penuh.

“Train 1 sudah mulai kita siapkan. Begitu gas masuk, kami akan operasikan penuh,” katanya. Tidak dengan jargon, tapi hitungan teknis. Soal keekonomian, efisiensi, hingga jaminan keselamatan sebagai standar utama.

Ia juga menyebut adanya potensi besar dari lapangan gas Tambora dan Tunu di Mahakam Delta. Jika pasokan ini terus berjalan, umur kilang bisa diperpanjang hingga 2040-an.

Selain itu, Ferry juga mengonfirmasi reaktivasi Train F sebagai bagian dari strategi menyambut pasokan gas dari North Ganal yang ditemukan ENI Indonesia.

Saat ini, kata Ferry, kilang berjalan dengan load factor di kisaran 50–60 persen. Targetnya, dengan suplai gas baru, utilisasi bisa kembali optimal. Ia juga menegaskan bahwa sebagai entitas nirlaba, seluruh pendapatan Badak LNG dikembalikan ke negara. “Kami ini operator, bukan pemilik,” tegasnya.

Di tengah semua pencapaian itu, satu hal yang tak berubah. Kedisiplinan dan keamanan tetap dijaga. Bahkan seorang direktur pun tetap diperiksa ketat saat masuk area kilang. Pelanggaran batas kecepatan, misalnya, terekam digital dan langsung masuk ke sistem evaluasi tahunan pegawai. “Tidak ada pengecualian. Termasuk saya,” ujarnya.

Ferry juga menyampaikan satu capaian yang layak diapresiasi: Badak LNG telah meraih 14 kali PROPER Emas nasional secara berturut-turut. Hanya dua perusahaan di Indonesia yang mampu mempertahankan pencapaian itu.

“Kami dituntut kreatif di tengah keterbatasan anggaran, tapi nilai keberlanjutan tidak bisa ditawar,” ujarnya.

Lalu ia berbicara soal lingkungan. Tentang kawasan konservasi 7,4 hektare yang dirawat di dalam kompleks perusahaan. Tempat hidup berbagai satwa liar Kalimantan, termasuk orangutan yang—katanya—tak jarang datang ke belakang rumahnya mengambil pisang. “Saya biarin aja. Teman saya itu,” kelakarnya.

READ  Pahitnya Menang Lelang Negara (6): Mengawal Laporan Pidana di Polda Kaltim dan Tuntaskan Jalur Perdata di PN Balikpapan
Ferry Sulistyo Nugroho (tengah) bersama timnya saat mengikuti Media Gathering Badak LNG 2025, sebelum memulai sesi jelajah alam di kompleks Badak LNG, Bontang.

Dari kalimat sederhana itu, terlihat jelas bahwa harmoni dengan alam bukan hanya bagian dari program, tapi menjadi cara hidup sehari-hari di Badak LNG.

Yang juga penting dicatat, sejak tahun 2023, PT Badak LNG resmi berada di bawah pengawasan langsung SKK Migas sebagai operator pemrosesan gas berdasarkan perjanjian baru. Perubahan ini memperkuat peran Badak LNG dalam rantai nilai energi nasional dengan standar tata kelola yang lebih terukur dan transparan.

Dalam gathering tersebut, hadir pula Mutiara Dinanti, Analis Departemen Formalitas & Komunikasi SKK Migas Perwakilan Kalimantan dan Sulawesi. Ia menegaskan bahwa sinergi antara industri dan media adalah bagian dari upaya kolektif menjaga kepercayaan publik terhadap sektor migas. “Kegiatan ini bukan hanya silaturahmi, tapi momentum membangun sinergi antara media dan industri energi,” ujarnya.

Media Gathering kali ini bukan cuma ajang kumpul atau jelajah alam. Ini jadi bukti bahwa Badak LNG masih aktif, masih relevan, dan tetap membangun kerja sama dengan banyak pihak.

Badak LNG bukan sekadar kilang. Ini perusahaan yang berdiri atas prinsip keterbukaan, kerja sama, dan tanggung jawab lingkungan. Perannya masih kuat dalam mendukung energi nasional.

Saya pulang dengan kesan jelas: energi bukan cuma soal gas, tapi juga soal komitmen. Dan komitmen itu masih dipegang teguh Badak LNG. (*)

Oleh: Agus Susanto, S.Hut., S.H., M.H.

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img