Tingkatkan Rasa Aman Warga, Kecamatan Tenggarong Genjot Pemasangan 500 Titik Lampu Jalan

TENGGARONG – Pemerintah Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), terus berkomitmen meningkatkan kenyamanan dan rasa aman masyarakat. Salah satunya melalui program pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU). Tahun 2025 ini, sebanyak 500 titik LPJU direncanakan terpasang secara bertahap di berbagai kelurahan dan desa.

Camat Tenggarong, Sukono, menjelaskan bahwa pemasangan dilakukan secara bertahap. Karena menyesuaikan dengan ketersediaan waktu dan tenaga teknis di lapangan.

“Namanya pemasangan itu kan butuh proses. Dalam sehari paling bisa lima sampai sepuluh titik. Tapi Insya Allah progresnya jalan terus,” ujar Sukono, Jumat (18/7/2025).

Salah satu wilayah yang menjadi perhatian khusus adalah Rapak Lambur, yang hingga kini masih minim penerangan. Sehingga rawan menimbulkan rasa was-was saat malam hari.

“Contohnya Rapak Lambur, tadi saya lihat memang gelap. Mudah-mudahan bisa segera kami tindak lanjuti,” katanya.

Program LPJU ini sejalan dengan upaya Pemkab Kukar dalam memperluas akses penerangan, hingga ke kampung-kampung. Selain LPJU konvensional, Pemkab Kukar juga mendorong penggunaan Lampu Bertenaga Surya (LBC) di kawasan yang belum teraliri listrik PLN.

Meski tingkat kriminalitas di Kecamatan Tenggarong relatif rendah, Sukono menekankan pentingnya penerangan di titik-titik yang masih gelap dan sepi. Sebagai bentuk antisipasi dan peningkatan rasa aman warga.

“Daerah rawan bukan berarti rawan kejahatan, tapi lebih ke lokasi yang sepi dan gelap. Penerangan jalan bisa mengurangi rasa takut dan memberi rasa aman,” jelasnya.

Dengan terus bertambahnya jumlah lampu jalan, Kecamatan Tenggarong berharap program ini bisa menyentuh seluruh wilayah, termasuk pemukiman padat maupun jalan alternatif yang selama ini luput dari perhatian.

“Kami ingin semua wilayah merasakan manfaatnya secara merata, tidak hanya di pusat kota,” pungkasnya. (Adv)

READ  Hari Kebangkitan Nasional Ke-166 2024, Makmur Marbun; Saatnya Bangkit Menuju Indonesia Emas

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img