Dedi dan Erick Siapkan Liga 4 dan SSB Mulai Agustus 2025

BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkapkan dirinya dan Ketua Umum PSSI yang juga Menteri BUMN, Erick Thohir, melakukan pertemuan hari ini di Gedung Pakuan Bandung, membahas sepak bola, khususnya Liga 4 dan Sekolah Sepak Bola (SSB).

Dedi mengatakan dirinya dan Erick mematangkan rencana membangun SSB di Jawa Barat, dan juga memastikan terselenggaranya Liga 4 di Jawa Barat mulai Agustus 2025  dengan mempertandingkan klub lokal di Jawa Barat.

“Kami (sepakat) akan mendirikan SSB. Kemudian pada Agustus akan dimulai Kompetisi Divisi 4 Piala Bupati dan Walikota Se-Jabar antar klub daerah. Harapannya geliat sepak bola dari akar rumput, terutama di Jawa Barat, kembali hidup,” kata Dedi di Gedung Pakuan Bandung, Senin (14/7/2025).

Dedi tidak menjelaskan lebih lanjut di mana SSB akan didirikan, termasuk siapa yang akan membangunnya apakah pemerintah, pribadi atau pihak ketiga.

Liga 4 adalah turnamen sepak bola yang diselenggarakan oleh Asosiasi Provinsi PSSI untuk putaran provinsi dan PSSI pusat untuk putaran nasional.

Untuk putaran provinsi, diselenggarakan oleh setiap provinsi dengan diikuti oleh tim amatir tanpa batas, dengan format kompetisi  berbeda-beda. Tim yang lolos dari liga provinsi akan langsung berlaga di putaran nasional dengan kuota  ditentukan.
Tim yang lolos ke babak delapan besar dalam putaran nasional, berhak promosi ke liga di atasnya.

Dedi dan Erick juga membahas kehutanan dan perkebunan, untuk mengoptimalisasi kawasan yang dioperasikan oleh BUMN Perhutani dan PTPN.

Optimalisasi tersebut antara lain untuk mengembalikan kawasan dari berbagai bangunan untuk menjadi perkebunan, penyesuaian jenis pohon dengan wilayah setempat dan karbon yang dihasilkan, hingga pemanfaatan lahan dua BUMN itu untuk relokasi warga terdampak bencana. (ANT/KN)

READ  Ketua DPP Tegaskan Tidak Ada Rencana Kaesang Mundur sebagai Ketum PSI
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img