Pemkab Berau Akan Siapkan Mobil Angkut Sampah di Setiap Kelurahan

BERAU – Dalam upaya meningkatkan kebersihan lingkungan dan menciptakan Berau yang sehat dan nyaman, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau akan menyalurkan satu unit mobil pengangkut sampah jenis Grand Max ke setiap kelurahan. Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, belum lama ini.

“Ke depan, saya akan anggarkan mobil Grand Max per kelurahan untuk dipakai mengangkut sampah. Ini akan dikontrol langsung oleh lurah, agar tidak ada lagi sampah yang berserakan di wilayah kita,” tegas Sri Juniarsih.

Bupati menambahkan, kebersihan lingkungan menjadi perhatian utama pemerintah, terlebih Kabupaten Berau merupakan daerah tujuan wisata. Lingkungan yang bersih tidak hanya penting untuk kesehatan masyarakat, tetapi juga sebagai daya tarik bagi wisatawan.

“Kita ingin menciptakan Berau yang bersih, sehat, dan terhindar dari berbagai penyakit. Kami akan terus mendukung segala kegiatan yang berkaitan dengan kebersihan,” ujarnya.

Senada dengan itu, Wakil Bupati Berau, Gamalis, turut menyampaikan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung gerakan kebersihan ini. Ia menekankan bahwa upaya mendorong masyarakat menjaga kebersihan harus dibarengi dengan penyediaan sumber daya yang memadai.

“Kita akan support penuh. Ketika kita menganjurkan masyarakat menjaga kebersihan, tentu harus ada dukungan nyata dari pemerintah, baik dalam bentuk regulasi maupun alat seperti mobil Grand Max,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penyediaan sarana pendukung merupakan bagian dari strategi agar masyarakat bisa benar-benar bergerak dalam menjaga kebersihan lingkungan.

“Pemerintah daerah tentunya akan mendukung hal-hal positif yang bermanfaat, baik untuk masyarakat maupun kemajuan Kabupaten Berau,” tutupnya. (adv/srn/set)

READ  PLN Pulihkan Listrik Bertahap di Datah Bilang Usai Pemeriksaan Menyeluruh
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img