UI Peringatkan Calon Mahasiswa Waspadai Oknum Pemeras Jalur Simak

JAKARTA – Universitas Indonesia (UI) mengimbau kepada peserta untuk mewaspadai adanya oknum yang melakukan pemerasan kepada calon mahasiswa baru (camaba) dalam proses penerimaan jalur mandiri Seleksi Masuk Universitas Indonesia (Simak UI).

“Tidak ada pengaturan khusus bagi pihak tertentu dalam proses penerimaan mahasiswa baru di UI. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan UI yang bisa mengatur proses tersebut, itu dipastikan tidak benar adanya,” tegas Direktur Humas Media Pemerintah dan Internasional UI Arie Afriansyah melalui keterangan di Jakarta, Sabtu (12/7/2025).

Arie mengungkapkan terdapat upaya oknum yang memeras dan mengancam para peserta yang diterima dalam proses Simak UI Sarjana dan Vokasi.

Ia membeberkan oknum tersebut memeras peserta yang mengunggah bukti penerimaan mereka di media sosial, dengan mengatakan dirinya yang memilih peserta tersebut karena mengenal orang dalam.

“Sebaiknya jangan ada yang meladeni permintaan semacam itu, itu hanya pemerasan,” ujarnya.

Arie menambahkan, UI mendorong semua pihak yang mendapatkan tekanan atau ancaman pemerasan untuk melapor pada pihak kepolisian.

“Biar aparat penegak hukum yang menyelesaikan persoalan ini,” katanya menekankan.

Arie juga mengungkapkan pihak Direktorat Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) UI sudah mendeteksi perilaku curang dari peserta Simak UI, baik melalui joki ataupun penggunaan kecerdasan buatan (AI). Beberapa modus yang terungkap di antaranya membuka aplikasi lain atau berbicara saat ujian.

“Mereka yang terbukti melakukan tindak kecurangan, langsung kita gugurkan,” tuturnya.

Diketahui, sebanyak 23.876 orang pendaftar ikut serta dalam tes Simak UI tahun ini. Dalam pengumuman yang diumumkan pada 8 Juli lalu, sebanyak 2.370 calon mahasiswa baru dinyatakan berhasil lolos dalam tes penerimaan. (ANT/KN)

READ  1.819 Produk RI Bebas Tarif ke AS, Perjanjian Dagang Indonesia–AS Resmi Disepakati
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img