Jumat, Juli 11, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sekkab Kukar Klarifikasi Keterlambatan Gaji dan TPP Nakes, Imbas Proses Teknis Penganggaran

TENGGARONG – Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutai Kartanegra (Kukar), Sunggono, memberikan klarifikasi terhadap keterlambatan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan gaji ke-13 bagi tenaga kesehatan yang menjadi sorotan publik.

Menurutnya, masalah ini bukan karena kelalaian atau unsur kesengajaan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar. Melainkan disebabkan faktor teknis di internal instansi terkait.

“Saya mohon maaf jika terjadi keterlambatan. Pada dasarnya seluruh proses penganggaran untuk belanja wajib seperti gaji dan tunjangan sudah termasuk dalam komponen masing-masing OPD,” ujar Sunggono, Rabu (9/7/2025).

Sunggono menjelaskan bahwa keterlambatan tersebut dipicu oleh meningkatnya jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sektor kesehatan, sementara struktur penganggaran yang ada belum menyesuaikan kondisi terkini.

“Kalau sejak awal disampaikan bahwa ada potensi kekurangan anggaran, seharusnya bisa dilakukan pergeseran. Karena kita sudah dua kali melakukan pergeseran anggaran. Tetapi mereka baru mengajukan sekarang, jadi tinggal kita proses,” ungkapnya.

Saat ini, proses penyelesaian administrasi dan input data tengah ditangani oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Pemkab Kukar menargetkan penyelesaian pembayaran bisa dilakukan tanpa kendala tambahan.

“Intinya sedang ditangani. Doakan saja semoga tidak ada kendala, sehingga semuanya bisa selesai tepat waktu,” imbuhnya.

Ia juga mengimbau kepada seluruh tenaga kesehatan di Kukar untuk tetap tenang dan tidak khawatir terhadap hak-hak mereka. “Ini tidak ada unsur kesengajaan. Sepanjang ini tidak pernah ada kejadian pemerintah merugikan hak ASN,” tegasnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img