Kamis, Juli 10, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Banjir Rendam Ratusan Rumah di Karawang, Warga Dievakuasi ke Tempat Aman

KARAWANG – Ratusan rumah yang tersebar di delapan desa di sekitar tiga kecamatan Kabupaten Karawang, Jawa Barat terendam banjir akibat meluapnya sejumlah sungai di daerah tersebut.

Kabid Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Karawang, Ferry Muharam di Karawang, Selasa menyampaikan banjir di delapan desa itu terjadi akibat tingginya curah hujan pada Senin (7/8/2025) yang memicu meluapnya beberapa air sungai.

Ratusan rumah yang terendam banjir di antaranya terjadinya di Desa Karangligar, Mekarmulya, Mulyajaya, dan Parungsari, Kecamatan Teluk Jambe Barat.

Selain itu, banjir juga terjadi di Desa Sukaharja dan Sukamakmur, Kecamatan Telukjambe Timur serta melanda Kelurahan Tanjungmekar dan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat.

Untuk ketinggian air di delapan desa yang dilanda banjir itu bervariasi.

“Titik banjir terparah terjadi di Desa Karangligar, ketinggian air mencapai sekitar 2 meter,” kata Ferry.

Ia menyebutkan, banjir yang melanda delapan desa itu merendam lebih dari 100 rumah. Kondisi itu membuat warga terdampak banjir harus mengungsi ke tempat yang lebih aman.

Tim dari BPBD Karawang, katanya, telah melakukan evakuasi warga ke tempat yang lebih aman. Selain itu, BPBD Karawang juga terus melakukan pendistribusian logistik untuk warga terdampak banjir.

Banjir yang terjadi di sekitar tiga kecamatan tersebut tidak hanya karena tingginya curah hujan di wilayah Karawang. Namun juga karena meluapnya sungai Citarum, Cibeet dan sungai Cidawolong.

Selain merendam pemukiman warga, banjir juga merendam jalan raya, sarana pendidikan dan areal sawah.  (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img