Selasa, Juli 1, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

MHU Raih Proper Daerah Emas, Wujud Komitmen Pengelolaan Lingkungan

SAMARINDA — PT Multi Harapan Utama (MHU), salah satu unit bisnis dari MMS Group Indonesia (MMSGI) pada lini pilar MMS Resources kembali mewujudkan komitmennya terhadap praktik pertambangan berkelanjutan dengan meraih penghargaan Proper Daerah kategori Emas dalam ajang Program Penilaian Kinerja dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Kaltim periode 2024–2025.

Penghargaan ini diserahkan langsung Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud pada rangkaian peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025 yang digelar di Pendopo Odah Etam, Samarinda. Tahun ini, peringatan HLH mengusung tema “Hentikan Polusi Plastik”, seruan penting bagi semua sektor untuk turut serta menekan pencemaran plastik dan memperkuat praktik ramah lingkungan.

Mining Operation Division Head MHU Endro Suprojo menyampaikan, pencapaian ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh tim di MHU dalam menjalankan standar pengelolaan lingkungan yang tinggi dan konsisten.

“Predikat Proper Daerah Emas ini adalah bentuk pengakuan atas upaya nyata kami dalam menerapkan praktik pertambangan yang bertanggung jawab dan berwawasan lingkungan. Bagi kami, keberhasilan bisnis harus berjalan seiring dengan perlindungan bumi dan pemberdayaan masyarakat sekitar,” ujarnya.

Endro menambahkan, MHU tidak hanya fokus pada pemenuhan regulasi, tetapi juga secara aktif menginisiasi berbagai program inovatif. Seperti pengurangan sampah plastik di area operasional, efisiensi energi, reklamasi dan rehabilitasi lahan, hingga pelibatan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan berbasis komunitas.

Penghargaan Proper Daerah Emas ini menjadi tonggak penting yang mencerminkan transformasi MHU sebagai perusahaan tambang yang menempatkan keberlanjutan sebagai prioritas utama. Hal ini juga selaras tujuan pembangunan berkelanjutan serta upaya global dalam menghadapi tantangan perubahan iklim dan degradasi lingkungan.

Melalui momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025, MHU menegaskan kembali tekadnya untuk menjadi mitra strategis pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan masa depan yang lebih hijau, sehat, dan berkelanjutan. (kn)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular