Selasa, Juli 1, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KONI: GOR Segiri Samarinda Jadi Rujukan Arena PON 2028

JAKARTA – Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Marciano Norman menyebut bahwa GOR Segiri di Samarinda, Kalimantan Timur, akan menjadi rujukan untuk mempersiapkan arena Pekan Olahraga Nasional (PON) 2028.

“GOR Segiri menjadi salah satu venue yang terbaik di Indonesia dan akan dijadikan rujukan venue kompetisi tingkat nasional dan internasional di Tanah Air. Venue Pekan Olahraga Nasional (PON) yang akan datang, akan merujuk GOR Sugiri,” kata Marciano dikutip dari keterangan resmi KONI di Jakarta, Minggu (29/6/2025).

Dia menyampaikan hal tersebut seusai memeriksa kesiapan GOR Segiri sebagai tempat pelaksanaan kompetisi multicabang KONI-Bayan Championship 2025 yang akan dibuka pada Senin (30/6/2025).

Marciano mengatakan, arena GOR Segiri sangat bagus dan megah sehingga memberikan nilai tambah bagi ajang tersebut.

Dia berharap, dengan dukungan arena yang memadai, ajang KONI-Bayan Championship bisa berjalan dengan baik dan menjadi kebanggaan bagi semua pihak, terutama masyarakat Kalimantan Timur.

Ajang tersebut, kata dia, juga dapat menjadi bagian dari perjalanan menuju PON Bela Diri 2025 yang akan digelar pada Oktober.
KONI-Bayan Championship 2025 akan mempertandingkan cabang karate dengan jumlah atlet sebanyak 1.800, taekwondo 1.215, pencak silat 1.500, dan sepak bola yang melibatkan 2.000 orang.

Hadirnya ajang yang merupakan hasil kerja sama KONI dengan PT Bayan Resources Tbk itu mengedepankan pembinaan atlet usia muda (10-12 tahun) untuk melahirkan bibit-bibit atlet berprestasi di Tanah Air.
“Kami bertekad untuk membuat acara ini sebaik-baiknya untuk membuat masyarakat Kalimantan Timur bangga, dan tentunya juga masyarakat Indonesia,” kata Marciano. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular