Minggu, Desember 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

MKMK Agendakan Pemeriksaan Lanjutan untuk Anwar Usman

KORANUSANTARA –Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memanggil tiga hakim yakni Saldi Isra, Suhartoyo dan Manahan Sitompul, Rabu, 1 November 2023. Dengan demikian, sudah enam hakim yang dipanggil dan diinterogasi secara etik.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, pihaknya bakal memanggil tiga hakim lainnya, Kamis, 2 November 2023. Yakni Daniel Yusmic, Wahiduddin Adam serta Guntur Hamzah untuk melengkapi keterangan sembilan hakim.

Selain itu, Jimly juga memastikan akan ada panggilan lanjutan kepada Ketua MK Anwar Usman, Jumat, 3 November 2023. Meski sudah pernah diperiksa, dia merasa perlu menambah pemeriksaan. Pasalnya, ada hal-hal baru yang harus dikonfirmasikan kepada Anwar. “Iya, jadi Karena banyak sekali yang mengajukan dari berbagai argumen,” ujarnya di Kantor MK Jakarta.

Selain itu, MKMK juga akan memeriksa panitera untuk mengklarifikasi beberapa prosedur administrasi rapat dan persidangan. “Kita mau panggil. Kita juga sudah lihat CCTV nya, nah udah kita lihat saja itu,” imbuhnya.

Untuk substansi pemeriksaan sejauh ini, Jimly enggan membeberkan. Pihaknya akan menyampaikan hasil kepada publik saat putusan. Namun secara rinci, ada lima persoalan yang tengah di dalami. Pertama, adalah ditemukan salah satu hakim ada masalah hubungan kekerabatan.

Kemudian, ada juga kasus hakim berbicara mengenai substansi perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 di luar persidangan. Itu mengacu pada pernyataan Anwar Usman soal kepemimpinan muda dalam acara di Semarang.

Ketiga, adalah masalah hakim yang saking kesel mengungkapkan kemarahannya atas situasi internal ke publik. Kemudian, ada juga masalah hakim yang menulis perbedaan pendapat atau dissenting opinion tidak pada substansinya.

Terakhir, adalah soal prosedur registrasi perkara yang terindikasi loncat-loncat prosedurnya. “Jadi ini teknis-teknis begitu. Tapi ini kan ada kaitan dengan motif etika, motif kepemimpinan, motif good governance,” imbuhnya.

Di parlemen muncul wacana hak angket terhadap MK. Ide itu dilontarkan anggota DPR RI Fraksi PDIP Masinton Pasaribu. Ditanya soal itu, Jimly menegaskan MKMK tak mau ikut campur. Dia menilai itu hak anggota DPR. “Dia punya (kewenangan mengawasi) termasuk hak angket. Bagus-bagus aja,” tuturnya.

Wacana mengajukan hak angket terhadap MK terus disuarakan. Tidak hanya dari anggota DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu, wacana tersebut juga datang dari anggota DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera. Menurut Mardani, putusan MK yang menjadi pintu masuk Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai cawapres itu harus ditelaah dengan saksama. ”Nanti akan kita uji,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Sementara itu, Waketum Gerindra Habiburrokhman menilai usulan itu tidak tepat. Sebab, angket semestinya dilayangkan kepada kebijakan pemerintah. “Masa sih putusan MK dijadikan objek,” terangnya. (*)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular