Sabtu, Juni 28, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

RI–Malaysia Sepakat Perkuat Daya Saing Domestik dan ASEAN Hadapi Tarif Resiprokal AS

JAKARTA – Perdana Menteri (PM) Malaysia Anwar Ibrahim dan Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan sepakat untuk memaksimalkan kekuatan domestik hingga peran kedua negara di ASEAN dalam menghadapi isu tarif, termasuk tarif resiprokal yang diberlakukan Amerika Serikat.

PM Anwar mendukung komitmen Presiden Prabowo untuk meningkatkan investasi masing-masing negara sebagai langkah bersama menghadapi tantangan global.

“Dalam menghadapi isu-isu tarif dan isu-isu ketegangan hubungan antarbangsa, kekuatan kita adalah kekuatan domestik, kekuatan bilateral, dan kekuatan ASEAN. Dan ini kita harus bina dengan semangat yang ada di kalangan pimpinan,” kata PM Anwar saat menyampaikan pernyataan bersama dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (27/6/2025).

PM Anwar mengatakan bahwa pihaknya senantiasa selalu berkomunikasi dengan Presiden Prabowo guna menyamakan pandangan dalam menghadapi berbagai isu internasional.

Kedua negara juga terus menjalin hubungan di tengah upaya negosiasi tarif resiprokal kepada Pemerintah AS.

“Seperti mana juga perundingan tarif, walaupun ada kepentingan bilateral, tapi kita senantiasa ada hubungan supaya kita dapat mencapai maksimal yang mungkin dalam menghadapi isu-isu ini,” kata PM Anwar.

Adapun kunjungan PM Anwar ke Istana Merdeka, pada Jumat (27/6/2025), meskipun bukan merupakan kunjungan resmi, namun termasuk sebagai kunjungan balasan setelah Presiden Prabowo berkunjung ke Malaysia pada akhir Januari 2025, kemudian menghadiri KTT ASEAN ke-46, KTT ASEAN-GCC (Dewan Kerja Sama Teluk) ke-2, dan KTT ASEAN-GCC-China di Kuala Lumpur.

Indonesia merupakan mitra dagang terbesar ke-6 Malaysia di tingkat global dan ke-2 di peringkat Asia Tenggara pada 2024.
Sementara itu, nilai perdagangan bilateral kedua negara bertetangga ini pada 2024 mencapai 25,5 miliar dolar AS, meningkat 4,5 persen dari 2023 sebesar 24,39 miliar dolar AS. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular