PENAJAM PASER UTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berharap penyerahan aset di sebagian wilayah kedua kabupaten itu yang masuk wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) ada kompensasi dari pemerintah pusat.
“Kami sepakat perjuangkan aset darah yang masuk wilayah IKN,” ujar Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Andi Muhammad Yusuf ketika ditanya mengenai aset darah yang masuk wilayah IKN di Penajam, Kamis (26/6/2025).
Regulasi memang menyatakan aset yang masuk wilayah IKN secara otomatis diambil Otorita IKN, lanjut dia, tetapi diharapkan ada kebijakan khusus agar aset tidak semua diambil dan ada aset perwakilan kabupaten.
Otorita IKN bisa mengusulkan perubahan status terhadap lahan pemerintahan, permukiman, dan kawasan kehutanan menjadi areal penggunaan lain (APL), menurut Andi, agar masyarakat kabupaten bisa memilikinya untuk meningkatkan roda perekonomian daerah.
“Aset milik Kukar yang diambil alih capai triliunan rupiah yang terdiri atas bangunan, tanah, dan lainnya. Jadi, kami harapkan ada kompensasi,” kata Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara Ahmad Yani.
Kompensasi atau perhatian maupun bantuan khusus dari pemerintah pusat atau Otorita IKN diharapkan oleh Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai daerah asal yang sebagian wilayahnya masuk kawasan IKN.
Salah satu aset berharga dan vital milik Kabupaten Kutai Kartanegara yang masuk dalam kawasan IKN, yakni sektor migas. Kabupaten Kukar mendapatkan dana bagi hasil sektor migas menunjang pembangunan dan pengembangan daerah.
“Akan tetapi, penghasilan dana bagi hasil minyak dan gas (migas) itu terancam hilang,” ujarnya.
Sinergi antara Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara mewujudkan harapan kedua daerah itu, menurut Ahmad Yani, sangat penting.
DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara dan DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara sepakat untuk berjuang bersama mendapatkan kompensasi atau perhatian khusus dari pemerintah pusat maupun Otorita IKN terkait dengan aset kabupaten yang diambil alih karena masuk delineasi IKN.
Kedua lembaga legislatif itu melakukan pembahasan mengenai IKN ketika DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara. (ANT/KN)