Selasa, Juni 24, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tak Ingin Ada Istilah PPPK Paruh Waktu, Pemkab Kukar Terus Perjuangkan Nasib 534 Honorer R2 dan R3

TENGGARONG – Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar masih akan memperjuangkan nasib tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi. Namun belum memenuhi standar kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau yang dikenal dengan istilah R2 dan R3.

Sebagaimana diketahui, terdapat 534 orang tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi PPPK. Tetapi belum diangkat karena masuk dalam kategori R2 dan R3.

Untuk memperjuangkan nasib tenaga honorer yang belum diangkat, Sunggono mengatakan Pemkab Kukar telah bersurat kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Kita sudah bersurat ke Kemenpan-RB dan BKN untuk meminta kebijakan terhadap rekrutmen mereka itu (Honorer R2 dan R3) dan dijanjikan kita akan diberikan kesempatan untuk audiensi,” sebut Sunggono, Senin (23/6/2025).

Sunggono menambahkan bahwa Pemkab Kukar berharap agar pengangkatan honorer yang berstatus R2 dan R3 dapat dilaksanakan. Dengan ketentuan proses persetujuan pengangkatan dari BKN tapi pengangkatan dan penempatannya dilakukan oleh Pemkab Kukar.

“Karena kita tidak menginginkan ada istilah PPPK paruh waktu,” tutupnya. (Adv)

Penulis: Ady Wahyudi
Editor: Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular