Senin, Juni 23, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemekaran Desa Kembang Janggut Ulu Menuju Final, Wilayah dan RT Sudah Disepakati

TENGGARONG – Rencana pemekaran wilayah di Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), kian mendekati tahap final. Salah satu usulan pemekaran yang kini tengah dibahas intensif adalah pembentukan Desa Kembang Janggut Ulu. Dimana memisahkan diri dari desa induknya, Desa Kembang Janggut.

Pelaksana Tugas (Plt) Camat Kembang Janggut, Suhartono, menyebutkan bahwa proses pemekaran telah melalui berbagai diskusi bersama pihak desa induk. Hingga saat ini, tidak ada kendala yang berarti dalam tahapan administratif.

“Secara prinsip semuanya sudah selesai. Rapat dan diskusi telah dilakukan beberapa kali, dan seluruh batas wilayah serta pembagian wilayah sudah disepakati,” ungkap Suhartono, Minggu (22/6/2025).

Dari total 15 Rukun Tetangga (RT) yang ada, sebanyak 8 RT akan menjadi bagian dari Desa Kembang Janggut Ulu, sementara 7 RT tetap berada di desa lama. Penataan ini disebut sudah melalui mekanisme yang akuntabel dan melibatkan seluruh unsur masyarakat setempat.

Suhartono menjelaskan bahwa apabila Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kukar melakukan kunjungan lapangan, tujuannya bukan untuk mengevaluasi ulang, melainkan memastikan bahwa dokumen dan kondisi lapangan selaras.

“Pansus hanya akan melihat langsung batas wilayah yang sudah disepakati bersama. Kita optimis tidak ada hambatan berarti,” tambahnya.

Saat ini, Kecamatan Kembang Janggut tercatat memiliki 11 desa. Jika rencana pemekaran ini resmi disahkan melalui Peraturan Daerah (Perda), maka jumlah desa akan bertambah menjadi 12.

Ia juga menekankan bahwa pemekaran desa bukan sekadar pemisahan wilayah, tetapi upaya strategis untuk mempercepat pemerataan pembangunan.

“Tambahan satu desa artinya tambahan anggaran juga. Baik dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa, maupun sumber lainnya. Harapannya, pembangunan bisa lebih tepat sasaran dan merata,” tutup Suhartono. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular