BATAM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menyelamatkan kerugian negara akibat pencurian ikan di perairan Kepulauan Riau (Kepri) dengan melakukan penegakan hukum terhadap kapal ikan asing maupun dalam negeri selama periode 2020 hingga 2025 sebesar Rp2,1 triliun.
“Khusus di Kepri atau Laut Natuna telah ditangkap 147 kapal dengan rincian 85 kapal Indonesia dan 62 kapal ikan asing, dengan penyelamatan kerugian negara Rp2,1 triliun,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) dalam diskusi bersama Komisi IV DPR RI di Pangkalan PSDKP Batam, Jumat (20/6/2025) malam.
Ipunk mengatakan penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan dan tidak teratur atau ilegal, unreported, unregulated fishing (IUU) masih menjadi tantangan utama di Indonesia. Mengingat potensi perikanan Indonesia cukup besar, yakni 12 juta ton per tahun, nomor 2 setelah China.
Secara nasional, kata dia, KKP melalui Ditjen PSDKP selama lima tahun terakhir (2020-2025) telah menangkap 920 kapal pelaku ilegal fishing, yang terdiri atas 736 kapal Indonesia dan 184 kapal ikan asing.
Dari penindakan itu, KKP berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp13,6 triliun.
“Kapal Indonesia juga melanggar, seperti melanggar zona penangkapan (fishing ground) melampaui, kemudian mematikan VSM dan transitman, dan sebagainya,” kata dia.
Dalam mencegah IUU Fishing, kata Ipunk, KKP menggunakan strategi sistem pengawasan terintegrasi di tengah efisiensi. Dimana, operasi dilaksanakan selama 28 hari. Sementara sebelum efisiensi idealnya patroli selama 180 hari.
“Kami sampaikan bagaimana strategi 28 hari itu untuk setiap 1 kapal. Untuk kapal-kapal operasi laut dalam sementara diistirahatkan, dikonsentrasikan kapal-kapal di perbatasan, karena rawan daya rusak,” katanya.
Strategi lainnya, KKP memiliki Kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas) sebanyak 1.300 kelompok. Setiap kelompok mencapai 50 orang. Pokmaswas ditempatkan di wilayah vocal point KKP, salah satunya laut Natuna Utara.
Terkait pengawasan IUU Fishing, lanjut Ipunk, pihaknya mendeteksi pelanggaran, setelah itu memvalidasi informasi menggunakan pesawat udara, dan dilakukan intership guna menangkap kapal yang melanggar.
“In syaa Allah kami akan mengadakan drone karena melihat potensi laut yang begitu luas, pesawat patroli kami cuma satu. Kami butuh drone untuk mungkin bisa meng-cover tiap-tiap laut, mulai dari vocal point 1,2,3,4 sampai 5,” katanya.
Ipunk menyebut, saat ini PSDKP memiliki 34 kapal yang didistribusikan di seluruh wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia (WPPNRI), khususnya WPPNRI 771 Natuna ditempatkan 7 kapal pengawas karena kerawanan sangat tinggi.
“Idealnya jumlah kapal itu 70 kapal karena mengcover beberapa wilayah,” ujar Ipunk.
Dengan keterbatasan itu, Ipunk menegaskan pihaknya tetap tegas di laut, untuk melindungi laut Indonesia dari kerusakan akibat ilegal fishing.
“Dengan kondisi dan keterbatasan tersebut kami mohon anggota Komisi IV semoga kami bisa lebih wibawa lagi dengan anggaran yang ditambah,” kata Ipunk. (ANT/KN)
Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : Triono Subagyo