Minggu, Juni 22, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BI Pastikan Uang Kertas Edisi 80 Tahun Kemerdekaan RI adalah Hoaks

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) memastikan bahwa uang kertas Rupiah edisi 80 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang beredar melalui video di media sosial merupakan hoaks.

“Saya infokan saja bahwa itu hoax dan sudah diinformasikan melalui media sosial BI,” kata Direktur Departemen Pengelolaan Uang BI Hari Widodo saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Jumat (20/6/2025).

BI menegaskan bahwa hingga saat ini bank sentral tidak menerbitkan Uang Rupiah Peringatan Kemerdekaan (UPK) terbaru.

Hal itu disampaikan BI pada Jumat melalui akun media sosial resminya seperti Instagram, X (Twitter), hingga TikTok.

Adapun UPK terakhir yang diterbitkan BI yaitu uang kertas rupiah dalam pecahan Rp75.000 dalam rangka Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan RI pada tahun 2020.

Sebelumnya, video yang beredar luas di media sosial menampilkan uang kertas dengan narasi Rupiah edisi “80 Tahun Kemerdekaan RI”.

Uang tersebut memiliki warna dasar abu-abu, dengan tulisan pada satu sisi “80 Tahun Merdeka: Bersatu, Berdaulat, dan Berprestasi berazaskan Pancasila. MERDEKA!!!”.

Dengan latar belakang bergambar Bendera Merah-Putih dan pesawat berwarna hijau, Presiden Pertama RI Soekarno berpakaian jas safari putih dan peci hitam sedang mengacungkan jari ke atas. Di sebelah gambar Soekarno, terdapat gambar perempuan yang mengenakan kebaya merah.

Sedangkan pada satu sisi lainnya, terdapat gambar peta Indonesia dengan lambang garuda dan dilengkapi tulisan “Republik Indonesia”. Uang tersebut hanya bertuliskan angka “80” dan tidak terdapat tulisan “rupiah”, “Bank Indonesia”, maupun tanda tangan Gubernur BI dan Menteri Keuangan. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular