Jumat, Juni 20, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lewat SPMB 2025, Pemerintah Tekan Putus Sekolah dengan Pendekatan Inklusif

JAKARTA – Memasuki minggu kedua bulan Juni 2025, pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di berbagai kabupaten/kota di Indonesia berjalan sukses. Capaian ini merupakan hasil dari perencanaan yang matang dan koordinasi efektif antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, serta mitra pendidikan di setiap wilayah.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Gogot Suharwoto, menegaskan prinsip dasar dari SPMB 2025 adalah pemerataan akses, keadilan sosial, dan peningkatan kualitas layanan pendidikan.

“Terkait dengan pemerataan akses, kami mendorong kepada pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota untuk melakukan pendekatan wilayah/rayonisasi. Sehingga pelibatan sekolah swasta sangat penting untuk memastikan ketercukupan daya tampung seluruh calon murid baru,” ujar Dirjen Gogot, Kamis (19/6/2025).

Ia juga mengapresiasi kerja keras pemerintah daerah dalam menyukseskan SPMB melalui pemetaan penduduk dan sebaran sekolah, pelibatan sekolah swasta, serta pemberian beasiswa untuk mencegah anak putus sekolah.

“Perencanaan SPMB dengan melakukan pemetaan pendudukan dan sebaran sekolah menjadi hal utama terpenuhnya daya tampung murid di daerah. Selain itu, pelibatan sekolah swasta dan pemberian beasiswa kepada murid untuk bersekolah di sekolah swasta juga penting dalam menekan angka anak putus sekolah di suatu daerah,” tambah Dirjen Gogot.

Salah satu contoh sukses pelaksanaan SPMB datang dari Provinsi Jawa Tengah. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Sadimin, mengungkapkan sejumlah inovasi telah dilakukan untuk memperluas akses pendidikan bagi kelompok rentan.

Di antaranya, Pemerintah Provinsi Jateng menyediakan fasilitas sekolah boarding di tiga SMK Negeri di Semarang, Pati, dan Purbalingga, khusus untuk keluarga kurang mampu. Selain itu, tersedia kuota khusus sebesar 3 persen untuk anak tidak sekolah dan anak panti asuhan.

“Pelaksanaan SPMB di Jawa Tengah juga memberikan prioritas utama kepada calon murid penyandang disabilitas. Lebih lanjut, kami juga memberikan kuota sebesar 5 persen daya tampung bagi calon murid yang tinggal di wilayah kecamatan yang belum ada SMA atau SMK Negeri melalui jalur domisili khusus,” ungkap Sadimin.

Sadimin menambahkan, pada SPMB tahun ini Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga telah melakukan program kemitraan bersama 139 sekolah SMA dan SMK swasta. Masing-masing sekolah tersebut membuka satu rombongan belajar dengan total 5.004 kursi untuk calon murid.

“Sasaran Program Kemitraan kami adalah calon murid yang termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kategori P1 (Miskin Ekstrim), P2 (sangat Miskin), dan P3 (Miskin) yang kami peroleh dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah. Sekolah penyelenggara program ini tentunya harus memenuhi persyaratan, yakni nilai akreditasi minimal B, memiliki ketercukupan sarana prasarana, memiliki ketercukupan tenaga guru, dan bersedia menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah,” tuturnya.

Tak hanya itu, Sadimin menambahkan bahwa Pemprov Jateng mengalokasikan anggaran lebih dari Rp2 miliar untuk menekan angka anak tidak sekolah, dengan target 1.100 anak. Selain itu, Beasiswa Siswa Kurang Mampu (BSM) kembali digulirkan untuk 15.000 siswa, dengan anggaran mencapai Rp15 miliar.

“Setiap tahunnya kami mengikutsertakan sebanyak 10 anak untuk mengikuti pendidikan sampai lulus di SMA Taruna Nusantara Magelang dengan sepenuhnya pembiayaan dari APBD Jateng. Hingga saat ini, jumlah anak dari keluarga kurang mampu yang mengikuti program ini sebanyak 100 anak, dengan total biaya untuk tahun 2025 sebesar Rp. 2.520.000.000,00 kepada 10 anak,” pungkas Sadimin.

Pewarta : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular