Jumat, Juni 20, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tom Lembong Tanggapi Keterlibatan Enggartiasto dalam Kasus Impor Gula

JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015—2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) menanggapi munculnya nama Mendag periode 2016-2019 Enggartiasto Lukita dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015—2016.

Menurut dia, kegiatan importasi gula yang dilakukan dirinya bersama Enggartiasto sudah berjalan selama bertahun-tahun, bahkan sebelum keduanya menjabat sebagai mendag.

“Kebijakan ini juga terus berlanjut setelah masa jabatan kami sudah selesai, sampai sekarang,” ungkap Tom Lembong, saat ditanya sembari menunggu mulainya persidangan kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (19/6/2025).

Maka dari itu, dirinya menilai importasi gula merupakan kebijakan yang rutin dan sudah diatur sedemikian rupa sesuai ketentuan karena telah mencerminkan kuasa, industri, sektor.

Adapun nama Enggartiasto muncul dalam dakwaan kasus dugaan korupsi importasi gula di yang menyeret sembilan petinggi perusahaan gula swasta sebagai terdakwa.

Kasus tersebut merupakan perkara yang sama dengan kasus Tom Lembong, namun dengan berkas perkara yang terpisah (splitsing), sehingga disidangkan secara terpisah.

Kesembilan petinggi dimaksud, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products Tony Wijaya Ng, Direktur PT Makassar Tene Then Surianto Eka Prasetyo, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya Hansen Setiawan, Dirut PT Medan Sugar Industry Indra Suryaningrat, serta Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama Eka Sapanca.

Kemudian, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo Wisnu Hendraningrat, kuasa direksi PT Duta Sugar International Hendrogiarto Tiwow, Dirut PT Berkah Manis Makmur Hans Falita Hutama, serta Dirut PT Kebun Tebu Mas Ali Sandjaja Boedidarmo.

Atas perbuatan para terdakwa itu, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp578,1 miliar dalam kasus itu dan kesembilan terdakwa terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan tersebut, JPU mengatakan para terdakwa beserta Dirut PT Dharmapala Usaha Sukses Ramakrishna Murty mengajukan Persetujuan Impor (PI) Gula Kristal Mentah (GKM) pada tahun 2015-2016, dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula, kepada Tom Lembong dan Enggartiasto, selaku mendag pada periode itu.

Pengajuan impor dilakukan antara lain tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian maupun rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Kemudian tanpa melalui pembahasan rapat koordinasi antarkementerian dan rekomendasi dari Kemenperin, Enggartiasto disebutkan menerbitkan tujuh Persetujuan Impor (PI) Gula Kristal Mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula, selama masa jabatannya.

Begitu pula dengan Tom Lembong, yang diduga telah menerbitkan 21 PI GKM dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula, selama masa jabatannya. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular