Selasa, Juli 8, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sidang Hasto, Eks Hakim MK Dihadirkan Sebagai Saksi Ahli

JAKARTA – Sidang lanjutan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (19/6/2025).

Dalam persidangan tersebut, Hasto menghadirkan mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan, sebagai saksi ahli yang meringankan.

Ketua majelis hakim Rios Rahmanto membuka sesi pemeriksaan dengan menanyakan identitas saksi.

“Ahli namanya Maruarar Siahaan, SH?” tanyanya di ruang sidang.

“Betul majelis,” jawab Maruarar Siahaan.

Dalam kesaksiannya, Maruarar menjelaskan bahwa ia hadir sebagai ahli hukum tata negara. Ia juga mengonfirmasi bahwa dirinya mengenal terdakwa Hasto Kristiyanto.

“Ahli keahliannya di bidang apa?” tanya hakim.

“Saya pendidikan khusus di hukum tata negara, hukum konstitusi, dan hukum internasional,” jawab Maruarar.

“Kenal dengan terdakwa?” lanjut hakim.

“Terdakwa kenal,” jawabnya.

“Ada hubungan darah?” tanya hakim lagi.

“Tidak ada,” tegas Maruarar.

Setelah proses pemeriksaan identitas, Maruarar kemudian diambil sumpah sebelum memberikan keterangan sebagai ahli. Dalam sidang kali ini, Maruarar menjadi satu-satunya saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak Hasto.

Sebagaimana diketahui, Hasto didakwa dalam perkara dugaan merintangi penyidikan KPK terkait kasus suap dengan tersangka Harun Masiku. Ia disebut-sebut menghalangi upaya penangkapan Harun, yang hingga kini masih berstatus buronan sejak operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.

Menurut dakwaan, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya agar tidak dapat dilacak oleh tim KPK. Selain itu, ia juga disebut menginstruksikan Harun untuk tetap berada di kantor DPP PDIP demi menghindari pelacakan dari penyidik.

Tidak hanya itu, Hasto dituding meminta anak buahnya untuk menenggelamkan ponsel mereka sebelum menjalani pemeriksaan oleh KPK. Tindakan tersebut dinilai menghambat proses penangkapan Harun Masiku yang hingga kini belum berhasil ditangkap.

Jaksa juga mendakwa Hasto memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar Rp600 juta. Uang itu diberikan untuk mengurus proses PAW agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024.

Suap tersebut, menurut jaksa, diberikan bersama orang-orang dekat Hasto yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku sendiri. Dari ketiganya, Donny telah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful Bahri telah divonis bersalah, sementara Harun Masiku masih dalam pencarian.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img