Senin, Juni 30, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkab Berau Bentuk Pokja dan Libatkan Perusda untuk Atasi Kelangkaan Pasir dan Koral

TANJUNG REDEB – Kelangkaan material pasir dan koral akibat mandeknya perizinan galian C di Kabupaten Berau menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau. Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menyatakan pihaknya tengah mengupayakan berbagai solusi untuk mengatasi persoalan tersebut, termasuk melalui koordinasi intensif dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Kami menyadari keluhan masyarakat dan pelaku usaha soal kelangkaan pasir dan koral. Namun perlu diketahui, kewenangan pemberian izin galian C kini bukan lagi di tangan pemerintah kabupaten,” jelas Bupati Sri, Selasa (17/6/2025).

Ia menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, kewenangan perizinan pertambangan telah dialihkan ke pemerintah provinsi. Meski demikian, Pemkab Berau tetap mengambil langkah proaktif untuk mendorong percepatan legalisasi aktivitas pertambangan di wilayahnya.

Sebagai langkah konkret, Pemkab Berau akan segera membentuk Kelompok Kerja (Pokja) yang bertugas mendampingi dan mempercepat proses pengurusan izin tambang galian C. Inisiatif ini ditujukan agar kebutuhan pembangunan dan masyarakat terhadap material konstruksi dapat terpenuhi, sekaligus memastikan aktivitas pertambangan berjalan secara legal dan berkelanjutan.

“Kita tidak tinggal diam. Dengan adanya Pokja, kita harapkan proses legalisasi bisa lebih cepat dan terarah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bupati Sri juga mendorong Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bhakti Praja untuk turut ambil bagian dalam sektor pertambangan. Menurutnya, peran aktif Perusda dapat menjadi solusi strategis yang tidak hanya menambah unit usaha daerah, tetapi juga mempercepat proses perizinan melalui jalur resmi.

“Harapan saya, Perusda bisa menjadi pemegang izin resmi penambangan pasir dan koral. Dengan begitu, pengelolaan bisa lebih terstruktur dan tidak lagi dilakukan oleh individu-individu yang belum tentu legal,” terangnya.

Untuk menindaklanjuti hasil pertemuan sebelumnya bersama Forkopimda serta menyerap aspirasi pelaku usaha tambang, Pemkab Berau juga merencanakan rapat koordinasi lanjutan yang akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari instansi pemerintah, aparat penegak hukum, hingga pelaku usaha.

“Dalam waktu dekat, kita akan kumpulkan semua pihak untuk menyamakan persepsi dan membangun kolaborasi menyeluruh. Kami ingin memastikan bahwa solusi yang diambil benar-benar menguntungkan semua pihak dan sesuai regulasi,” pungkasnya. (KN)

Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular