MEDAN – Istana Kepresidenan RI membantah atas isu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) ingin mengambil empat pulau yang disengketakan, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkap, pesan Presiden RI Prabowo Subianto untuk meluruskan anggapan bahwa ada satu provinsi yang ingin memasukkan empat pulau ke wilayahnya.
“Termasuk juga kami diminta oleh bapak Presiden untuk meluruskan isu-isu yang berkembang bahwa berkenaan dengan dinamika empat pulau ini, bahwa tidak benar jika ada satu pemerintah provinsi yang ingin ‘memasukkan’ empat pulau ini ke dalam wilayah administratifnya,” tegas Prasetyo dalam keterangan tertulis di Medan, Selasa (17/6/2025).
Sebelumnya beredar isu liar, bahwa adanya titipan agar memasukkan empat pulau tersebut ke wilayah Sumatera Utara.
Hal ini menyusul terbitnya Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, ditetapkan pada 25 April 2025.
Adapun keempat pulau tersebut masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Pemerintah telah menggelar rapat terbatas dipimpin oleh Presiden RI Prabowo Subianto secara virtual membahas polemik empat pulau disengketakan antara Aceh dan Sumatera Utara.
Presiden RI Prabowo Subianto telah menetapkan empat pulau sengketa, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek secara sah milik Aceh secara administrasi.
Mensesneg mengatakan, berdasarkan laporan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dilengkapi dokumen data pendukung.
Kemendagri menemukan dokumen penting surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 111 Tahun 1992, yang ditandatangani pada 24 November 1992 yang menjadi dasar hukum kuat.
“Tadi bapak Presiden telah memutuskan, bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administrasi berdasarkan dokumen dimiliki pemerintah adalah masuk wilayah administrasi Aceh,” tegas Prasetyo. (ANT/KN)