Selasa, Juli 8, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

WNI Terjebak di Zona Konflik Iran–Israel, Kemlu Bergerak Cepat

JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memastikan adanya puluhan WNI yang tertahan di Israel, Yordania, dan Iran imbas eskalasi konflik dan saling tembak rudal antara Teheran dan Tel Aviv sejak akhir pekan lalu.

Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha menyebutkan para WNI tersebut terdiri dari 42 WNI peziarah di Israel, delapan WNI jamaah haji di Yordania, dan dua WNI peziarah di Teheran, Iran.

“Para WNI yang melakukan perjalanan singkat tersebut terdampar karena tutupnya wilayah udara dan terhentinya penerbangan,” kata Judha dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (16/6/2025) malam.

Ia memastikan bahwa para WNI tersebut telah mendapat bantuan dari KBRI Amman dan KBRI Teheran.

Sementara itu, direktur Kemlu tersebut menyatakan bahwa pihaknya bersama Perwakilan RI di Timur Tengah, khususnya di Amman dan Teheran, terus memonitor situasi dan dinamika di Iran dan Israel.

Menurut Judha, hingga saat ini tidak ada laporan WNI yang menjadi korban dalam eskalasi konflik antara kedua negara berseteru tersebut.

Ketegangan antara Iran dan Israel meningkat tajam setelah serangan udara terkoordinasi dilakukan Israel pada sejumlah lokasi di Teheran, termasuk fasilitas militer dan nuklir, pada Jumat (13/6) lalu, yang segera dibalas Iran dalam hitungan jam.

Pada Sabtu (14/6) malam, Iran meluncurkan gelombang kedua operasi True Promise III yang menyasar fasilitas ekonomi dan industri di kota pelabuhan Israel, Haifa. Sementara itu, Israel kembali membalas dengan menyerang Kementerian Pertahanan dan depot minyak di Teheran.

Iran menyebutkan, sebanyak 78 orang tewas pada hari pertama serangan Israel, dan puluhan lainnya, termasuk anak-anak, menjadi korban pada hari kedua.

Konflik tersebut menyebabkan terhentinya perundingan nuklir tidak langsung antara Iran dan Amerika Serikat yang dimediasi Oman. Putaran keenam pembicaraan itu dijadwalkan berlangsung pada Ahad di Muskat. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img