Selasa, Juni 17, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tim SAR Evakuasi Penumpang Kapal yang Jatuh di Banggai Laut

PALU – Tim SAR gabungan mengevakuasi seorang penumpang Kapal Negara (KN) Sabuk Nusantara yang dilaporkan jatuh di laut di perairan Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah (Sulteng) setelah ditemukan nelayan.

“Korban atas nama Faris, usia 20 tahun ditemukan oleh nelayan setempat dalam keadaan selamat, lalu dievakuasi tim SAR,” kata Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (Kansar) atau Basarnas Palu Muh Rizal di Palu, Minggu (15/6/2025).

Ia menjelaskan korban ditemukan nelayan pada Minggu sekitar pukul 05:00 Wita, kurang lebih 3 mil laut dari titik lokasi kejadian. Nelayan tersebut kemudian menghubungi pihak berwenang.

Tim SAR gabungan yang tengah melakukan pencarian langsung merespons laporan tersebut, kemudian mengevakuasi korban menggunakan Rigid Inflatable Boat (RIB).

Sekitar pukul 10:00 Wita, korban berhasil dijemput dan dibawa menuju Pelabuhan Banggai Laut, sebelum diserahkan kepada pihak keluarga.

“Kami bersyukur korban ditemukan selamat, ini berkat kerja sama yang baik antara tim SAR dan masyarakat, khususnya nelayan setempat. Terima kasih kepada seluruh unsur yang telah terlibat,” ujarnya.

Ia mengapresiasi para pihak yang terlibat misi pencarian dan pertolongan, dengan ditemukannya korban, selanjutnya operasi SAR di tutup pada pukul 12:00 Wita.

Ia mengemukakan korban atas nama Faris sempat berenang setelah terjatuh dari kapal saat peristiwa itu pada Sabtu (14/6) sekitar pukul 15:10 Wita.

Ia bertahan hidup dengan berpegangan pada batang kayu, hingga akhirnya terdampar di salah satu rumpon ikan dan ditemukan nelayan.

“Saat itu KN Sabuk Nusantara berlayar dari Pelabuhan Banggai Laut menuju Provinsi Gorontalo. Titik jatuh korban sekitar 14 mil laut dari Pelabuhan Banggai Laut,” tutur Rizal.

Unsur SAR yang terlibat dalam misi kemanusiaan itu, yakni Unit Siaga SAR Banggai Laut, Polairud, Polsek Banggai Laut, PMI, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), aparat desa dan masyarakat setempat. “Terima kasih atas kerja sama semua pihak,” kata dia. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular