Sabtu, Juni 7, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bupati Kukar Serukan Makna Kurban sebagai Fondasi untuk Memperkuat Solidaritas

TENGGARONG – Suasana khidmat menyelimuti Masjid Agung Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Tenggarong, pada Jumat pagi (6/6/2025), saat ribuan umat Islam di Kutai Kartanegara (Kukar) menunaikan salat Iduladha 1446 Hijriah. Di tengah lautan jamaah, hadir Bupati Kukar, Edi Damansyah, yang memanfaatkan momen sakral ini untuk menyerukan nilai-nilai penting dalam kehidupan berbangsa.

Dalam sambutannya usai salat, Bupati Edi menekankan bahwa ibadah kurban bukan hanya ritual simbolik, tetapi juga panggilan jiwa untuk memperkuat rasa solidaritas sosial. “Ibadah kurban adalah simbol ketaatan kepada Allah SWT yang berlandaskan iman dan takwa, serta wujud kepedulian sosial dalam membantu sesama,” ujar Edi Damansyah.

Lebih dari sekadar penyembelihan hewan, kurban menurut Edi adalah bentuk kesediaan untuk melepaskan ego dan kepentingan pribadi demi kebaikan yang lebih besar. Ia menggambarkannya sebagai latihan spiritual yang membentuk karakter luhur dan jiwa pengabdi.

“Berkurban berarti rela melepaskan keinginan duniawi demi pengabdian yang lebih tinggi kepada Tuhan Yang Maha Esa,” lanjutnya.

Edi juga mengangkat makna universal dari ibadah haji yang tengah mencapai puncaknya di Tanah Suci. Ia mengajak masyarakat Kukar menjadikan peristiwa itu sebagai refleksi penting untuk mempererat kesatuan bangsa.

“Kekuatan ibadah haji menyatukan manusia lintas ras, etnis, bangsa, dan bahasa. Ini menjadi inspirasi bagi kita di Tanah Air untuk memperkuat persatuan dan kesatuan,” tuturnya.

Dalam konteks lokal, Edi mengajak masyarakat dan pemerintah untuk menjadikan semangat Iduladha sebagai motivasi memperkuat kolaborasi dalam pembangunan. Menurutnya, kurban juga mencakup pengorbanan non-materi—seperti waktu, tenaga, dan pikiran demi kemajuan bersama.

“Semangat ini sangat relevan untuk membangun sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mempercepat pembangunan yang berkelanjutan di daerah,” pungkasnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular