Jembatan Sebulu Masuki Tahap Lanjutan, Pemkab Kukar Targetkan Rampung Akhir 2025

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan komitmennya dalam mempercepat pembangunan infrastruktur strategis di wilayah hulu, dengan memprioritaskan penyelesaian Jembatan Sebulu. Proyek ini kini memasuki tahap kedua dan tengah dalam proses lelang untuk kelanjutan konstruksi.

Asisten II Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kukar, Ahyani Fadianur Diani, menyampaikan bahwa jembatan penghubung antara Sebulu Modern dan Sirbaya tersebut, ditargetkan selesai pada akhir 2025 dan segera difungsikan untuk masyarakat.

“Jembatan Sebulu mudah-mudahan ini kita sedang proses lelang karena target kita jembatan ini harus selesai tahun ini dan segera bisa digunakan dan diakses oleh masyarakat dari Sebulu maupun luar Sebulu,” kata Ahyani, Kamis (5/6/2025).

Jembatan Sebulu menjadi salah satu proyek prioritas strategis Pemkab Kukar, karena perannya sebagai penghubung utama antarwilayah di bagian hulu Kukar. Karena selama ini, masyarakat masih mengandalkan sarana penyeberangan tradisional untuk aktivitas lintas sungai.

Selain ini jembatan ini juga diproyeksikan akan menjadi infrastruktur vital yang menghubungkan Kukar dan Kutai Timur (Kutim). Diperkirakan jika sembatan ini rampung dibangun akan menghidupkan sejumlah jalur transportasi karena memang secara jarak dinilai pebih dekat.

Dengan terbangunnya jembatan tersebut, aksesibilitas akan meningkat signifikan, mendukung konektivitas antar kecamatan bahkan kabupaten. Serta mempercepat mobilitas barang dan jasa dari dan menuju Sebulu. Hal ini diharapkan akan memberi dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi lokal.

“Ini sudah tahap kedua. Kita optimis jembatan ini bisa menjadi solusi untuk menjawab kebutuhan masyarakat atas akses yang lebih layak dan aman,” tambah Ahyani. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

READ  Puluhan Ribu Jemaah Hadir di Kukar Bersholawat II, Wabup Rendi Solihin: Obat Rindu
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img