KPK Periksa Staf KSOP Samarinda Terkait Dugaan Suap Proyek Pengerukan Pelabuhan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang staf Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda untuk menjadi saksi kasus dugaan suap dalam proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama AC, staf KSOP Kelas I Samarinda, Kalimantan Timur,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (4/6/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, AC merupakan Staf KSOP Kelas I Samarinda Bidang Lalu Lintas dan Kepelabuhanan.

Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK pada pekan ini, Selasa (27/5), sempat memanggil Direktur Utama PT Gunadharma Cipta Persada berinisial LTP, pihak swasta berinisial DG dan AR, serta wiraswasta berinisial RAW

Pada pekan lalu, Senin (19/5), KPK memanggil seorang wiraswasta berinisial ISP.

Selasa (20/5), KPK memanggil seorang swasta berinisial APK.

Rabu (21/5), KPK memanggil tiga aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Perhubungan berinisial EP, AK, dan CS.

Terakhir, Kamis (22/5), KPK memanggil dua orang dari pihak swasta berinisial MY, dan DAH.

Sebelumnya, KPK pada 27 Juni 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan, dan menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pekerjaan sebagai berikut:

1.Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Tanjung Emas, Jawa Tengah, tahun anggaran 2015, 2016, dan 2017,
2. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur, tahun anggaran 2015, dan 2016,
3. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Benoa, Bali, tahun anggaran 2014, 2015, dan 2016,
4. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan Selatan, tahun anggaran 2013, dan 2016. (ANT/KN)

READ  KPK Lacak Aliran Dana Rp 53 Miliar dari Pemerasan Calon TKA di Kemnaker
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img