Elon Musk Serukan Penghentian Pendanaan PBB

JAKARTA – Miliarder dan pengusaha teknologi AS Elon Musk pada Selasa (3/6) sepakat dengan tudingan bahwa PBB telah membungkam kebebasan berpendapat sehingga menyerukan agar pendanaan lembaga internasional itu dihentikan.

“Hentikan pendanaan PBB,” tulis Musk di platform media sosial miliknya, X.

Pernyataan itu merespons unggahan pengguna lain di X yang mengeklaim bahwa PBB “baru saja menyatakan perang terhadap kebebasan berbicara” dan melampirkan pesan video Sekretaris Jenderal Antonio Guterres yang berbicara tentang platform digital.

Dalam video yang diperkirakan direkam pada Juni 2023 tersebut, Guterres mengatakan bahwa “platform digital telah disalahgunakan untuk menyesatkan sains dan menyebarkan disinformasi serta ujaran kebencian kepada miliaran orang.” Ia menyerukan aksi global yang terkoordinasi untuk mengatasi ancaman ini.

Guterres juga memaparkan Ringkasan Kebijakan tentang Integritas Informasi pada Platform Digital (Policy Brief on Information Integrity on Digital Platforms) sebagai kerangka kerja menuju “respons internasional yang terkoordinasi” dalam menghadapi penyalahgunaan informasi digital.

Sementara itu, pada akhir Februari, sejumlah anggota Partai Republik di Senat AS mengajukan rancangan undang-undang (RUU) yang menyerukan penarikan penuh AS dari keanggotaan PBB.

Dokumen tersebut mencakup penghentian seluruh pendanaan AS untuk PBB dan pelarangan keterlibatan AS dalam misi penjaga perdamaian PBB.

Presiden AS Donald Trump dalam pengajuan anggaran untuk tahun fiskal 2026 juga mengusulkan penghentian sebagian besar kontribusi kepada PBB dan organisasi internasional lainnya.

Ia mengincar penghapusan dana sekitar 1,6 miliar dolar AS (sekitar Rp26 triliun) untuk misi penjaga perdamaian yang dianggap “boros” karena “gagal dan beban kontribusinya terlalu tinggi,” menurut dokumen anggaran yang dirilis awal Mei. (ANT/KN)

READ  Unpas Bandung: Situasi Kampus Terkendali Usai Insiden 1 September
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img