Lantik Ribuan PPPK, Bupati Kukar Tegaskan Komitmen Untuk Memperjuangkan Nasib Honorer yang Tersisa

TENGGARONG – Usai mempertegas status 3.870 tenaga honorer, dengan mengangkat mereka sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Stadion Aji Imbut, Senin (26/5/2025) pagi. Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah, berkomitmen untuk tetap memperjuangkan nasib seluruh pegawai yang telah mengabdikan dirinya di Kukar.

Mengingat tidak seluruh honorer turut dilantik pada hari ini. Masih ada honorer yang tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi PPPK, lantaran masa pengabdian yang kurang dari dua tahun. Serta sebagaian lagi adalah pegawai yang mengikuti seleksi namun mendapat predikat R2 dan R3.

“R2 dan R3 ini kalo bahasa kampungnya itu tidak lulus, tapi istilahnya R2 dan R3. Jadi memang harus dipahami dan disadari bahwa tuntutan hari ini ASN maupun PPPK itu harus yang berkualitas. Baik dari segi pengetahuannya dan akademiknya,” jelas Edi Damansyah.

Ia menambahkan bahwa ada pegawai yang telah mengabdi selama belasan tahun, namun menyandang status R2 dan R3. Selain itu, pegawai yang belum memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi juga banyak dari mereka yang memegang peran penting dalam memutar roda pelayanan.

“Untuk itu saat ini kami masih berupaya untuk mencari solusinya. Karena itu kan edaran dari Mendagri dan Mentri PAN-RB yang menyatakan bahwa tidak boleh mereka itu disebut honorer dan dibayarkan sebagai tenaga honor,” serunya.

Ia kemudian menambahkan bahwa salah satu opsi yang memungkinkan adalah mengakomodir honorer yang tidak terlantik, yakni dalam sistem kerja outsourcing. Namun sistem ini juga mengharuskan kehadiran payung penyedia jasa yang menaungi pegawai.

Meski sebenarnya Edi Damansyah juga mengakui, bahwa banyak masukan dari buruh untuk menghapuskan sistem outsourcing dari Kukar. Namun saat ini yang menjadi prioritasnya adalah memperjuangkan masa depan tenaga kerja yang telah mengabdi, namun belum terakomodir sebagai PPPK.

READ  Pj Bupati PPU : Produksi Rumput Laut Menjanjikan, Desa Labangka Siap Dikembangkan

“Kalau saya berpendapat apapun istilah nomenklaturnya yang penting teman-teman itu masih kerja,” tegasnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img