Waskita Karya Bangun Jembatan Satwa di Seksi 3B Tol IKN - KORAN NUSANTARA
Minggu, Mei 25, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Waskita Karya Bangun Jembatan Satwa di Seksi 3B Tol IKN

JAKARTA – PT Waskita Karya (Persero) Tbk membangun jembatan satwa di sekitar Tol Ibu Kota Nusantara (IKN) Seksi 3B Segmen KKT Kariangau-Simpang Tempadung, Kalimantan Timur.

Corporate Secretary Waskita Karya Ermy Puspa Yunita di Jakarta pada Kamis (22/5/2025) mengatakan, jembatan sepanjang 8,16 meter tersebut akan berfungsi sebagai perlintasan satwa endemik Kalimantan seperti macan dahan, bekantan, beruang madu, serta orangutan.

“Jembatan ini menyambungkan antara bukit dengan bukit, untuk memudahkan perpindahan hewan-hewan yang berhabitat di hutan lindung Sungai Wein,” ujarnya.

Seperti diketahui, hutan lindung itu dekat dengan Jalan Tol Ibu Kota Nusantara (IKN) Seksi 3B yang juga sedang dibangun oleh perseroan.

Jembatan satwa terdiri dari dua lintasan berbentuk terowongan yang ditimbun tanah. Sebagai bentuk komitmen dalam menerapkan teknologi konstruksi berkelanjutan, perseroan menggunakan timbunan ringan atau mortar busa sebagai pengganti timbunan tanah.

“Waskita tidak hanya mengerjakan proyek infrastruktur, tapi juga memiliki kepedulian untuk menjaga ekosistem dan lingkungan. Perseroan menyadari, tidak hanya manusia yang membutuhkan fasilitas jalan aman dan nyaman, hewan pun membutuhkannya,” katanya.

Ermy menjelaskan, tidak mudah mengerjakan proyek senilai Rp2,6 miliar tersebut, karena lokasinya berhimpitan dengan hutan lindung Sungai Wein yang merupakan koridor satwa liar. Maka pelaksanaan konstruksi harus dibuat sesuai habitat para hewan supaya bisa melintas di atasnya tanpa terganggu jalan tol yang berada di bawah.

Meski begitu, perseroan optimis dapat menyelesaikan pembangunan jembatan satwa secara tepat waktu dan sesuai standar mutu. Perlu diketahui, proyek yang masuk dalam paket pekerjaan IKN Seksi 3B Segmen KKT Kariangau-Simpang Tempadung ini ditargetkan rampung pada Agustus tahun depan. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular