Kapolda Metro Jaya Temui Massa Ojol, Imbau Tunjuk Perwakilan untuk Dialog Resmi - KORAN NUSANTARA
Rabu, Mei 21, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kapolda Metro Jaya Temui Massa Ojol, Imbau Tunjuk Perwakilan untuk Dialog Resmi

JAKARTA – Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Irjen Karyoto, turun langsung menemui massa pengemudi ojek online (ojol) yang menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2025). Dalam kesempatan itu, ia mengimbau massa untuk menunjuk perwakilan guna menyampaikan aspirasi melalui jalur resmi pemerintah.

“Sebagai aparat keamanan, tugas kami memfasilitasi unjuk rasa. Pak Wamenko Polhukam dan Dirjen Perhubungan Darat juga siap menampung aspirasi, tapi harus melalui perwakilan resmi,” ujar Karyoto di hadapan peserta aksi.

Menurutnya, penyampaian aspirasi secara langsung melalui jalur institusional lebih efektif daripada hanya melalui aksi massa di jalanan. Ia menekankan bahwa perubahan regulasi tidak bisa dilakukan secara spontan di tengah aksi.

“Regulasi tidak mungkin diselesaikan di jalan dan langsung ditandatangani hari ini. Itu bukan prosedur. Silakan ditunjuk perwakilan dan diskusikan secara terstruktur,” tegasnya.

Karyoto juga mengungkapkan bahwa Komisi V DPR RI telah menyatakan kesediaannya untuk memanggil perwakilan pengemudi ojol guna membahas tuntutan mereka secara lebih komprehensif.

“Semuanya ingin membantu. Pemerintah maupun DPR sebagai wakil rakyat ingin mencari solusi. Selama ini gap komunikasi belum terjembatani. Nah, ini saatnya kita perbaiki. Pak Wamenko Polhukam sudah memfasilitasi,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan massa untuk tetap mematuhi aturan selama aksi berlangsung. “Kalau tidak mau ikuti aturan main, misalnya lewat pukul 18.00 dan mengganggu ketertiban, ya akan kita bubarkan,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, sebanyak 25 perwakilan dari berbagai aliansi pengemudi ojol dari seluruh Indonesia telah ditunjuk dan tengah melakukan pertemuan dengan pihak Kementerian Perhubungan, difasilitasi oleh Kemenko Polhukam di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta.

Pewarta: Fajri
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular