Maksimalkan Potensi Wisata, Camat Muara Badak Gencarkan Pembinaan Pengelola - KORAN NUSANTARA
Rabu, Mei 21, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Maksimalkan Potensi Wisata, Camat Muara Badak Gencarkan Pembinaan Pengelola

TENGGARONG – Jeli melihat peluang dari lonjakan kunjungan wisata di Pantai Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara (Kukar), kian terasa dalam beberapa bulan terakhir. Pemerintah Kecamatan mendorong pembinaan terpadu bagi para pelaku wisata.

Hal ini dilakukan agar layanan kepada pengunjung semakin prima. Mengingat keberadaan objek wisatawan memberikan kontribusi positif pada kesejahteraan masyarakat setempat.

“Pantai‐pantai di Muara Badak selama ini dikelola secara mandiri oleh pemilik lahan. Agar pengelolaannya lebih profesional, kami bersama Dinas Pariwisata (Dispar) sudah menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis kepada pemilik pantai, pengelola dermaga, serta Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis),” jelas Camat Muara Badak, Arpan, Selasa (20/5/2025).

Menurut Arpan, Dispar Kukar telah meningkatkan frekuensi pendampingan. Dalam bimtek terbaru, para pengelola dilatih menyusun standar pelayanan mulai kebersihan area, sistem tiket, hingga penerapan protokol keselamatan laut.

“Harapannya, wisatawan merasakan pelayanan yang konsisten, sehingga mau berkunjung kembali dan merekomendasikan destinasi ini,” ujarnya.

Selain pelatihan, koordinasi administratif juga dipacu. Pelaku usaha diberikan pendampingan dalam mengurus Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan izin operasional yabg kini tersentral di Badan Pelayana Perijinan Terpadu (BP2T). “Kami memfasilitasi agar pelaku usaha tidak lagi bingung birokrasinya,” katanya.

Arpan optimistis pembenahan manajemen wisata akan berdampak langsung pada perekonomian warga Muara Badak. “Semakin baik layanannya, semakin banyak pula wisatawan yang datang. Itu artinya peluang usaha seperti kuliner, homestay, hingga kerajinan akan terbuka lebar,” tandasnya. (Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular