Selasa, Mei 20, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Satgas Terpadu Dibentuk, Pemkab Kukar Serius Tindak Premanisme dan Ormas Bermasalah

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Penkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mengambil langkah tegas, untuk menjaga stabilitas daerah dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Bermasalah. Pembentukan satgas ini dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar Senin (19/5/2025), di Ruang Rapat Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar.

Kegiatan ini menjadi tindak lanjut atas instruksi dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar, Rinda Destianti, mengatakan satgas ini akan dibentuk dengan struktur yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Satgas terdiri dari empat bidang utama, yaitu pencegahan, komunikasi publik, intelijen, serta bidang rehabilitasi apabila diperlukan. Kami ingin memastikan semua lini bergerak bersama demi menjaga ketertiban dan kondusifitas daerah,” jelas Rinda.

Rapat ini dihadiri oleh para pemangku kepentingan, termasuk perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang nantinya akan bertindak sebagai pengarah. Rinda mengungkapkan bahwa rakor lanjutan akan segera digelar untuk melibatkan lebih banyak pihak, termasuk ormas-ormas yang terdaftar maupun belum terdaftar di Kesbangpol.

“Presiden telah memberi arahan agar pembentukan Satgas ini tidak sampai mengganggu iklim investasi. Maka pendekatan yang dilakukan sejauh ini bersifat persuasif dan komunikatif,” ujarnya.

Meski belum dilakukan pemetaan rinci terhadap wilayah-wilayah rawan premanisme di 20 kecamatan se-Kukar. Rinda menegaskan bahwa langkah awal yang diambil adalah memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat serta organisasi kemasyarakatan.

Saat ini, tercatat ada 129 ormas berbadan hukum di Kukar dan 2 ormas lainnya belum memiliki status hukum yang sah. Dalam hal penindakan, Rinda menyebut pendekatannya akan berbeda antara ormas yang legal dan yang ilegal.

“Jika ada pelanggaran administratif, kami bisa mencabut izinnya. Namun bila ditemukan unsur pidana, maka itu menjadi ranah aparat penegak hukum,” jelasnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular