Sabtu, Mei 17, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Desa Rapak Lambur Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Tingkat Kecamatan Tenggarong

TENGGARONG – Desa Rapak Lambur, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar), menyatakan kesiapan penuh untuk menjadi tuan rumah pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-12 tingkat Kecamatan Tenggarong.

Kepala Desa (Kades) Rapak Lambur, Muhammad Yusuf, menegaskan bahwa berbagai persiapan telah dilakukan. Untuk menyukseskan agenda keagamaan tahunan ini. Menurutnya, kesiapan teknis maupun lokasi pelaksanaan telah memasuki tahap akhir dan hanya tinggal menunggu hari pelaksanaan.

“Alhamdulillah, desa kami siap menjadi tuan rumah MTQ ke-12 Kecamatan Tenggarong. Kami sudah siapkan segala sesuatunya, mulai dari arena hingga pemondokan. Tinggal menunggu hari H dan penempatan final untuk masing-masing arena,” ungkap Yusuf, Jumat (16/5/2025).

Ia menjelaskan, setidaknya lima titik lokasi telah disiapkan sebagai arena MTQ, di antaranya SD setempat, Balai Pertemuan Umum (BPU) kantor desa, lapangan sepak bola yang akan dijadikan panggung utama, serta beberapa mushola yang siap digunakan untuk cabang-cabang lomba.

“Untuk arena utama kami siapkan di lapangan bola. Sementara arena tambahan lainnya disebar di fasilitas-fasilitas desa agar pelaksanaan bisa berjalan lancar dan nyaman,” tambahnya.

Tidak hanya itu, pihak desa juga telah menyiapkan pemondokan bagi kafilah yang membutuhkan tempat menginap. Namun demikian, pemanfaatan pemondokan tetap menyesuaikan kebutuhan masing-masing desa dan kelurahan peserta.

“Pemondokan juga sudah kami siapkan, tinggal nanti disesuaikan dengan kebutuhan peserta dari desa atau kelurahan lain. Tapi yang pasti kami sudah siap,” tegas Yusuf. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular