Rabu, Mei 14, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kesbangpol Kukar Telah Merampungkan Penjaringan Paskibraka, Dijadwalkan Bulan Juli Sudah Pusdiklat

TENGGARONG – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kutai Kartanegara (Kukar), menyatakan telah merampungkan proses penjaringan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat kabupaten tahun 2025. Proses seleksi ini dilakukan melalui sistem aplikasi berbasis transparansi.

Kepala Badan Kesbangpol Kukar, Rinda Desianti, mengungkapkan bahwa dari hasil seleksi yang telah dilaksanakan, sebanyak 47 peserta dinyatakan lolos. Enam diantaranya telah dikirim ke tingkat Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk mengikuti seleksi lanjutan. Termasuk juga kemungkinan menjadi perwakilan di tingkat nasional.

“Kami sudah menetapkan 47 orang, di mana 6 orang kami kirim ke seleksi tingkat provinsi sekaligus seleksi nasional. Ada 3 laki-laki dan 3 perempuan yang mewakili Kukar,” ungkap Rinda, Selasa (13/5/2025).

Sementara itu, 41 orang lainnya akan menjalani pelatihan dan pembekalan sebagai Paskibraka Kukar. Komposisi peserta terdiri dari 21 laki-laki dan 20 perempuan.

Namun, Rinda menyoroti adanya kendala dalam sistem seleksi digital yang digunakan. Ia menyebut bahwa aplikasi transparansi yang diterapkan saat ini belum mampu mengakomodasi tahap seleksi awal di tingkat kecamatan. Karena seluruh pendaftaran dan penilaian langsung terpusat melalui sistem digital.

“Memang kelemahan dari aplikasi ini adalah tidak bisa mengatur sesi seleksi kecamatan. Karena semua proses pendaftaran langsung lewat aplikasi, jadi kalau dari kecamatan tidak ada yang lolos secara sistem, kita juga tidak bisa memaksakan berdasarkan kuota,” jelasnya.

Terkait tahap selanjutnya, Kesbangpol Kukar merencanakan proses pemusatan pendidikan dan pelatihan (pusdiklat) bagi anggota Paskibraka Kukar akan dimulai pada bulan Juli mendatang.

“Rencananya sekitar bulan Juli adik-adik yang terpilih akan kita panggil ke Tenggarong untuk mengikuti pusdiklat,” tutupnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular