Sabtu, Mei 10, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Firli Bahuri Diumumkan OTT Sebelum Hasto dan Harun Masiku Diamankan

JAKARTA — Sidang lanjutan kasus dugaan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kembali mengungkap fakta mencengangkan. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKBP Rossa Purbo Bekti, mengungkap bahwa mantan Ketua KPK Firli Bahuri telah mengumumkan operasi tangkap tangan (OTT) ke publik sebelum seluruh target, termasuk Hasto dan buron Harun Masiku, berhasil ditangkap.

Pernyataan tersebut disampaikan Rossa saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (9/5/2025), saat jaksa mendalami penelusuran aktivitas ponsel milik Hasto.

“Jadi yang terekam hanya pukul 13.11, 15.06, 16.12, dan 16.26. Setelah itu tidak aktif?” tanya jaksa.

Rossa membenarkan, seraya menyebut tak lama setelah itu, Firli Bahuri sudah lebih dulu mengumumkan OTT ke publik.

“Iya. Kami mendapat kabar dari posko bahwa secara sepihak pimpinan KPK, Firli, mengumumkan OTT tersebut. Padahal saat itu, pihak-pihak terkait belum berhasil diamankan. Kami mempertanyakan kenapa sudah dirilis ke media, padahal operasi belum selesai,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, turut menggali lebih jauh mengenai dampak dari pengumuman tersebut. Rossa mengungkap bahwa tidak lama setelah ekspose itu, satuan tugas (satgas) yang dipimpinnya untuk menangani kasus tersebut diganti.

“Setelah ekspose itu, satgas saya dikeluarkan,” kata Rossa.

“Diganti?” tanya hakim.

“Iya. Diganti dengan satgas yang baru untuk menangani perkara tersebut,” tegasnya.

Dalam surat dakwaan, KPK menyebut Hasto diduga menghalangi upaya penangkapan Harun Masiku yang menjadi buron sejak Januari 2020. Ia disebut memerintahkan Harun untuk merendam ponsel agar tidak terlacak saat OTT dilakukan pada 8 Januari 2020.

Tak hanya itu, Hasto juga diduga meminta Harun tetap berada di kantor DPP PDIP agar tidak terdeteksi KPK. Akibatnya, Harun berhasil melarikan diri dan hingga kini masih menjadi buronan.

Hasto juga didakwa terlibat dalam praktik suap. Bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku, ia disebut memberikan uang sebesar Rp600 juta kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Uang itu diberikan agar Wahyu membantu meloloskan Harun dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024.

Dari nama-nama yang terlibat, Saeful Bahri telah dijatuhi vonis, Donny Tri telah ditetapkan sebagai tersangka, dan Harun Masiku masih dalam pelarian.

Pewarta: Fajri
Redaktur: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular