Jumat, Mei 9, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Puan : Hasan Nasbi sebagai Kepala PCO Adalah Hak Prerogatif Presiden

JAKARTA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani merespons soal Hasan Nasbi yang batal mundur sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO).

Menurut dia, keputusan Hasan Nasbi untuk kembali memimpin sebagai Kepala PCO merupakan hak prerogatif dari Presiden RI Prabowo Subianto.

“Terkait dengan hal-hal yang berkaitan dengan kewenangan tersebut itu prerogatif presiden. Jadi, siapa yang akan menjadi pembantu presiden, siapa yang akan membantu presiden itu prerogatif presiden,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Puan menyebut dengan hak yang dikantongi itu, maka Presiden Prabowo memiliki wewenang untuk memutuskan sosok yang duduk di kabinetnya maupun mengeluarkan sosok tertentu dari kabinetnya.

“Kalau kemudian ada seseorang yang kemudian meminta mundur, namun tidak disetujui, atau kemudian ada seseorang yang diminta untuk membantu presiden apapun kriterianya yaitu prerogatif presiden,” kata dia.

Sebelumnya (29/4), Hasan Nasbi mengumumkan pengunduran dirinya secara terbuka sambil memperlihatkan tayangan hari terakhir dia berkantor sebagai Kepala PCO pada tanggal 21 April 2025.
Meski demikian pada Selasa (6/5), Hasan Nasbi mengaku telah bertemu dengan Presiden RI Prabowo Subianto dan diminta untuk melanjutkan perannya memimpin lembaga tersebut.

“Saya ada bertemu dengan Presiden, kemudian saya ada bertemu dengan Pak Mensesneg, bertemu juga dengan Bapak Seskab, dan pada momen itu saya diperintahkan untuk meneruskan tugas memimpin kantor PCO. Jadi, kira-kira begitu keadaannya,” kata Hasan Nasbi kepada wartawan di Jakarta.

Dia menyatakan kesediaannya menjabat kembali sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan karena loyalitasnya kepada Presiden Prabowo.

Dia juga menjelaskan bahwa keputusannya saat itu untuk mundur sebagai Kepala PCO karena terdapat beberapa hal yang tidak dapat diatasinya.

Di sisi lain, dia menyadari batas kemampuannya dalam menangani persoalan tersebut. Akan tetapi, Hasan enggan menjelaskan lebih perinci mengenai persoalan itu.

Namun, kata dia, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya telah menyatakan kesediaan untuk membantu menyelesaikan kendala yang dihadapinya sebelumnya. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular