Sabtu, Mei 10, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Satpol PP Penajam Gencarkan Penertiban Miras dan Prostitusi di Sekitar IKN

PENAJAM PASER UTARA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, bertekad memberantas minuman keras dan praktik prostitusi di sekitar wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, agar IKN bersih dari penyakit sosial masyarakat.

“Kami berupaya berantas miras serta prostitusi terselubung di warung remang-remang maupun daring,” jelas Kepala Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara Bagenda Ali ketika menjawab pertanyaan menyangkut penanganan penyakit sosial di Penajam, Kaltim, Rabu (7/5/2025).

Tekad memberantas prostitusi tersebut sebagai bentuk kehadiran Satpol PP dalam menjadi garda terdepan menjaga keamanan, ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah.

Sejumlah hal yang menjadi fokus penertiban, lanjut dia, seperti peredaran miras, penertiban bangunan liar, serta pengawasan adanya praktik prostitusi.

“Personel juga terus lakukan patroli penertiban di wilayah IKN karena kendati sudah ada Otorita IKN, tapi secara administratif penegakan peraturan daerah (perda) masih jadi kewenangan pemerintah kabupaten,” tambahnya.

Dia menegaskan penertiban bangunan liar juga terus dilakukan di sekitar wilayah IKN, karena saat ini sudah ada yang sengaja membangun sebuah bangunan tanpa mengurus perizinan resmi.

Bangunan-bangunan yang ditertibkan banyak ditemui di sepanjang jalan Kecamatan Sepaku, khususnya kawasan inti IKN, terdiri atas tempat usaha atau berjualan, seperti warung makan dan sejenisnya yang tidak memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG).

Sementara miras banyak ditemui dijual pada warung kecil di pinggir jalan sekitar wilayah IKN, yang biasa terlihat remang-remang, atau berbeda dari warung makan pada umumnya.

“Ada beberapa titik yang diawasi yang menjual miras dan beberapa warung diduga juga mewadahi praktik prostitusi terselubung,” ucapnya lagi.

Praktik prostitusi dan peredaran miras menjadi salah satu atensi karena dapat membawa pengaruh buruk bagi ketertiban, serta dapat menjadi pemicu timbulnya masalah yang dapat mengganggu keamanan masyarakat setempat.

“Penanganan berbagai praktik prostitusi dan peredaran miras tidak hanya bisa dilakukan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum saja, warga juga harus turut serta menanggulangi perilaku atau kegiatan tersebut,” kata Bagenda Ali. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular