TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) berkomitmen untuk terus memperkuat perlindungan bagi tenaga kerja, khususnya kelompok pekerja rentan. Melalui kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, ribuan buruh informal di Kukar kini telah masuk dalam skema perlindungan sosial tenaga kerja.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar, Muhammad Hatta, menegaskan bahwa perhatian terhadap pekerja telah dibuktikan oleh Pemkab Kukar dengan program perlindungan yang terus berjalan.
“Perlindungan bagi pekerja rentan adalah prioritas. Hingga 2025 ini, sudah sekitar 35 ribu pekerja yang tercover,” ujarnya, Selasa (6/5/2025).
Perlindungan ini diberikan dalam bentuk jaminan kecelakaan kerja dan santunan kematian. Hingga kini, tercatat delapan keluarga pekerja rentan di Kukar telah menerima santunan karena kehilangan anggota keluarganya akibat kecelakaan kerja.
Distransnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan secara aktif mengevaluasi dan memperbarui data penerima manfaat untuk memastikan keakuratan dan keberlanjutan program. Bahkan dalam peringatan May Day pekan lalu, Pemkab Kukar juga menyalurkan bantuan sosial kepada ahli waris pekerja rentan.
“Perlindungan sosial adalah bagian dari peningkatan produktivitas tenaga kerja secara keseluruhan. Tidak hanya menyentuh pekerja formal, perhatian kita juga menyasar mereka yang bekerja tanpa kepastian pendapatan atau jaminan sosial. Ini bentuk nyata negara hadir di level daerah,” timpalnya.
Ia juga memastikan program ini akan terus berlanjut, dan Pemkab Kukar membuka peluang lebih besar bagi pekerja rentan di sektor pertanian, perikanan, UMKM, serta pekerja harian lepas untuk didata dan dimasukkan ke dalam skema jaminan kerja.
“Kami siap untuk mendata ulang dan memperluas jangkauan. Tidak boleh ada pekerja yang tidak terlindungi,” pungkasnya. (Adv)
Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i