Selasa, Mei 6, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Musrenbang Tematik Kukar Tegaskan Komitmen Inklusivitas Pembangunan

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menunjukkan langkah nyata, dalam mendorong perencanaan pembangunan yang lebih inklusif. Melalui penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tematik, pada Senin (5/4/2025).

Berlangsung di Gedung Bappeda Kukar, kegiatan ini menjadi ruang strategis untuk mengangkat isu-isu penting yang selama ini kerap tersisih dalam perencanaan umum. Musrenbang kali ini secara khusus mengangkat lima isu tematik kepemudaan, perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kebudayaan.

Asisten III Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kukar, Dafip Haryanto, menegaskan bahwa selama ini proses perencanaan daerah masih dominan bersifat makro dan belum menjangkau kebutuhan kelompok rentan secara spesifik.

“Kita perlu mengubah cara pandang, bahwa pembangunan bukan sekadar membangun fisik, tetapi membangun manusia dan keadilan sosial di dalamnya,” ujarnya.

Melalui Musrenbang Tematik ini, Pemkab Kukar berupaya menyelaraskan prioritas daerah dengan visi jangka panjang sebagaimana tertuang dalam RPJPD 2025–2045. Pendekatan tematik dinilai lebih tepat sasaran karena menggali akar masalah secara mendalam, menjaring aspirasi dari kelompok yang kerap terpinggirkan, serta membuka ruang kolaborasi lintas sektor.

Dafip juga menyampaikan bahwa kelompok pemuda, perempuan, penyandang disabilitas, dan pelaku budaya selama ini belum mendapatkan porsi proporsional dalam skema perencanaan dan penganggaran. Oleh sebab itu, forum ini menjadi wadah penting untuk memastikan bahwa suara mereka tidak hanya terdengar, tetapi juga terakomodasi dalam program-program konkret.

“Kita tidak ingin ada satu pun kelompok yang tertinggal dalam pembangunan. Forum ini menjadi bukti bahwa kita serius mewujudkan pembangunan yang berpihak, adil, dan menyeluruh,” tegasnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular