Selasa, Mei 6, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Hadiri RAT Koperasi TKBM Samboja, Diskop UKM Kukar Tegaskan Pentingnya Profesionalisme dan Kepatuhan Regulasi

TENGGARONG – Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Karya Sejahtera Kuala Samboja, kembali menunjukkan komitmennya dalam tata kelola kelembagaan. Dengan menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2024. Sebuah agenda penting yang mencerminkan akuntabilitas dan transparansi koperasi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kutai Kartanegara (Kukar), Thaufiq Zulfian Noor, menekankan bahwa RAT merupakan forum tertinggi koperasi. Sehingga harus dimanfaatkan secara maksimal oleh anggota untuk menyampaikan evaluasi dan aspirasi terhadap kinerja pengurus dan pengawas.

“Ini adalah momentum untuk melahirkan ide-ide segar, bukan hanya tugas pengurus, tetapi seluruh anggota harus terlibat aktif dalam mendorong kesejahteraan bersama,” pesannya, Senin (5/5/2025).

Ia juga menyinggung pentingnya koperasi TKBM menjalankan operasional sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Koperasi, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Perhubungan. Regulasi tersebut menyatakan bahwa dalam satu pelabuhan hanya boleh berdiri satu koperasi TKBM demi mencegah konflik dan menjaga efisiensi operasional.

“Koperasi TKBM bukan hanya tunduk pada Kemenkop, tapi juga Kemenaker dan Kemenhub. Karena itu, SKB menjadi rujukan utama dan masih berlaku sampai saat ini,” jelasnya.

Selain itu, Diskop UKM Kukar memastikan bahwa pembinaan terhadap koperasi TKBM terus dilakukan. Mulai dari peningkatan kualitas sumber daya manusia, pelatihan manajemen keuangan, hingga pemahaman perpajakan. Meski berstatus koperasi khusus karena jenis usahanya yang unik, TKBM tetap mendapat perlakuan pembinaan sebagaimana koperasi lainnya.

Sebagai tambahan informasi, TKBM Karya Sejahtera Kuala Samboja pada tahun 2024 berhasil menyabet penghargaan sebagai koperasi berkualitas, yang menandakan keberhasilan mereka dalam pengelolaan organisasi berbasis prinsip koperasi modern. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular