Minggu, Mei 4, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Disperindag Siapkan Strategi Menyambut Peluang Ekspor Bebas Kuota

TENGGARONG – Rencana kebijakan penghapusan kuota ekspor oleh pemerintahan pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, mendapat sambutan baik dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Kartanegara (Kukar). Rencana ini dinilai menjadi momentum penting untuk meningkatkan taraf pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lokal.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fathullah, menyebutkan bahwa potensi ekonomi daerah akan terdongkrak jika regulasi baru tersebut diberlakukan. Kukar sendiri memiliki lebih dari 85 ribu UMKM, dan sekitar 20 ribu diantaranya bergerak disektor makanan dan minuman yang berpeluang besar untuk ekspansi ke luar negeri.

“Ini bisa jadi jalan lebar untuk produk UMKM Kukar. Tapi kami tidak bisa menunggu pasif. Perlu pembenahan dari sisi kualitas dan kapasitas produksi, karena ekspor bukan soal produk saja, melainkan soal kepercayaan,” kata Sayid, Jumat (2/5/2025).

Disperindag mengungkapkan bahwa ekspor yang dilakukan pelaku usaha Kukar saat ini masih terbatas, baik dari sisi volume maupun pencatatan resmi. Produk seperti lidi sawit dari Muara Kembang memang sudah tembus ke pasar India dan Pakistan, namun banyak ekspor masih bersifat informal atau tak tercatat dalam sistem kepabeanan nasional.

Menurut Sayid, masalah klasik seperti keterbatasan produksi, kurangnya standar mutu, hingga ketergantungan pada model usaha rumahan masih menjadi hambatan besar. Ketika pesanan meningkat, terutama dari pasar luar negeri, banyak pelaku UMKM yang belum mampu memenuhi permintaan.

Menanggapi kondisi itu, Disperindag Kukar telah menyiapkan model kerja sama antar pelaku usaha sejenis. Himpunan produsen amplang, kerupuk, dan kue tradisional akan dibentuk untuk menyatukan produksi dan distribusi agar lebih profesional dan berkapasitas besar.

Di tingkat lokal, Disperindag juga berkomitmen memperkuat daya serap pasar daerah terlebih dahulu. Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2021 tentang Belanja Produk Lokal menjadi landasan untuk mendorong OPD, perbankan, dan sektor swasta di Kukar agar mengutamakan belanja produk UMKM lokal.

“Kami ingin menciptakan siklus ekonomi yang berkelanjutan di dalam daerah. Jika pasar lokal kuat, UMKM kita akan terbiasa memenuhi standar besar dan siap bersaing di kancah internasional,” ujarnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular